Sukabumi — 1detik.asia
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi menegaskan langkah administrasi kepegawaian terhadap seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tengah menghadapi proses hukum dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BKPSDM Kabupaten Sukabumi menyatakan telah menerima surat pemberitahuan mengenai penahanan yang bersangkutan. Atas kondisi tersebut, proses administrasi kepegawaian dilakukan dengan mengacu pada ketentuan mengenai pemberhentian sementara PNS.
Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 53 ayat (2) mengatur bahwa pegawai ASN yang ditahan karena menjadi tersangka p terdakwa dilakukan pemberhentian sementara untuk mendukung proses hukum. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa pemberhentian sementara merupakan mekanisme kepegawaian selama proses hukum berlangsung, bukan secara otomatis merupakan pemberhentian sebagai PNS.
Ketentuan teknis mengenai pemberhentian sementara PNS juga diatur dalam Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS. Pasal 38 huruf c menyebutkan bahwa PNS diberhentikan sementara apabila ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.
Sementara itu, PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, yang telah mengalami perubahan melalui PP Nomor 17 Tahun 2020, menjadi bagian dari kerangka regulasi manajemen kepegawaian yang menjadi acuan dalam penanganan status PNS selama menghadapi proses hukum.
BKPSDM menegaskan, pemberhentian sementara tidak dapat dimaknai sebagai pemecatan atau pemberhentian tetap dari status PNS.
Status kepegawaian yang bersangkutan tetap berada dalam mekanisme pemberhentian sementara sampai terdapat perkembangan hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, proses hukum dan proses administrasi kepegawaian merupakan dua hal yang harus ditempatkan secara proporsional. BKPSDM menjalankan kewenangan administrasi kepegawaian, sementara proses untuk menentukan terbukti atau tidaknya dugaan tindak pidana tetap menjadi ranah aparat penegak hukum dan pengadilan.
BKPSDM juga menyatakan tetap menjaga hak-hak dasar kepegawaian sesuai ketentuan yang berlaku selama status pemberhentian sementara tersebut.
Selain status kepegawaian, pemberhentian sementara sebagai PNS juga dapat berdampak terhadap jabatan yang sebelumnya diemban oleh yang bersangkutan.
Dalam kerangka manajemen PNS, pemberhentian sementara dapat menjadi dasar konsekuensi administratif terhadap jabatan administrator yang diduduki.
Langkah tersebut merupakan konsekuensi administratif dari status pemberhentian sementara, bukan kesimpulan mengenai terbukti atau tidaknya perkara pidana yang sedang berjalan.
Karena itu, BKPSDM menempatkan proses tersebut sebagai bagian dari penataan administrasi kepegawaian dengan tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
BKPSDM Kabupaten Sukabumi menegaskan akan bersikap tegas, objektif dan netral dalam menangani persoalan kepegawaian, termasuk ketika seorang ASN menghadapi perkara hukum maupun dugaan pelanggaran disiplin.
Pemantauan terhadap perkembangan perkara akan terus dilakukan hingga terdapat keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht, dengan tetap berkoordinasi dengan Inspektorat dan pihak terkait sesuai kewenangan masing-masing.
Prinsip tersebut dinilai penting agar keputusan administrasi kepegawaian tidak mendahului proses hukum.
Di sisi lain, BKPSDM juga menekankan pentingnya pembinaan disiplin ASN secara berjenjang. Para ASN terus diingatkan untuk memahami dan mematuhi kewajiban serta larangan sebagai aparatur negara.
Pembinaan dilakukan mulai dari lingkungan kerja masing-masing dengan supervisi atasan langsung, sehingga setiap ASN memahami konsekuensi apabila melakukan pelanggaran disiplin maupun tindakan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
BKPSDM menilai kepatuhan terhadap ketentuan disiplin ASN bukan hanya berkaitan dengan kepentingan pribadi pegawai, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.
Karena itu, setiap ASN diingatkan untuk menjaga integritas, etika, profesionalitas serta citra institusi dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
Dalam kasus yang sedang berjalan, BKPSDM memilih menempatkan proses sesuai koridor hukum dan administrasi kepegawaian. Status seseorang sebagai tersangka atau terdakwa tidak serta-merta dapat disamakan dengan telah terbuktinya tindak pidana, karena penentuan bersalah atau tidak tetap menjadi kewenangan pengadilan melalui proses hukum yang berlaku.
Dengan demikian, langkah pemberhentian sementara merupakan mekanisme administratif untuk mendukung proses hukum sekaligus menjaga tata kelola pemerintahan, tanpa menghapus hak seseorang untuk memperoleh proses hukum yang adil.
UU No. 20 Tahun 2023 sendiri menegaskan bahwa pemberhentian sementara terhadap pegawai ASN yang ditahan dilakukan untuk mendukung proses hukum, sedangkan pengaktifan kembali PNS yang diberhentikan sementara dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai ketentuan yang berlaku.
.png)

