Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Tiga Pilar Historis Sumedang Rilis Maklumat Kebudayaan, Dorong Evaluasi Regulasi Adat

Iki Supratman
Rabu, 12 Agustus 2026
Last Updated 2026-08-12T07:15:02Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
BUTUH BANTUAN HUKUM ?

 


Sumedang — 1detik.asia

Memperingati Hari Masyarakat Adat Sedunia, tiga pilar historis Tatar Sumedang, yakni Majelis Adat Sumedanglarang (MASL), Rukun Wargi Sumedang (RWS), dan Yayasan Pangeran Sumedang (YPS), menyampaikan maklumat kebudayaan dan hukum sebagai bentuk komitmen menjaga keberlanjutan peradaban Kasumedangan.


Maklumat tersebut menjadi momentum bagi ketiga lembaga untuk kembali menegaskan pentingnya perlindungan adat, sejarah, lingkungan, serta jati diri masyarakat Sumedang di tengah perkembangan regulasi dan kebijakan daerah.


Dengan mengusung semangat “Ngaji Diri, Nguji Aturan: Ngajaga Marwah Pusaka, Jeung Jati Diri Lemah Cai”, MASL, RWS, dan YPS menilai Hari Masyarakat Adat Sedunia tidak semestinya dimaknai sebatas agenda seremonial, tetapi menjadi momentum untuk melakukan evaluasi terhadap arah kebijakan yang berkaitan dengan kebudayaan dan masyarakat adat.


“Kami menegaskan, adat bukanlah komoditas estetika atau pelengkap seremonial publik. Adat adalah fundamen tata ruang kehidupan, identitas, dan hak konstitusional yang tidak dapat direduksi oleh kepentingan pragmatis,” demikian pernyataan bersama ketiga lembaga tersebut, Sabtu (9/8/2026).


Salah satu poin utama yang disampaikan adalah perlunya review dan re-evaluasi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2020 tentang SPBS serta Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Lembaga Kebudayaan.


MASL, RWS, dan YPS berpandangan bahwa kedua regulasi tersebut perlu dikaji secara mendalam agar keberadaannya benar-benar mampu memberikan perlindungan terhadap eksistensi adat dan kebudayaan di Kabupaten Sumedang.


Menurut mereka, terdapat sejumlah ketentuan yang berpotensi menempatkan institusi adat terlalu dekat dengan struktur birokrasi pemerintah. Kondisi tersebut dinilai dapat mengurangi ruang otonomi kelembagaan adat apabila tidak dirumuskan dengan perspektif yang tepat.


Ketiga lembaga juga menyoroti pentingnya memastikan bahwa kebijakan pemerintah tetap memperhatikan hak ulayat, kedaulatan ekologi, serta tatanan nilai masyarakat adat yang telah berkembang secara turun-temurun.


“Negara harus mengingat kembali: adat adalah the living law, hukum yang hidup dan mendahului lahirnya regulasi formal di Tatar Kasumedangan,” tegas mereka.


Tidak hanya menyampaikan kritik, MASL, RWS, dan YPS menyatakan akan menempuh langkah konstitusional sebagai bagian dari upaya menguji, mengoreksi, dan meluruskan regulasi yang dinilai belum sepenuhnya mencerminkan kepentingan masyarakat adat.


Mereka menegaskan langkah tersebut bukan dimaksudkan sebagai bentuk konfrontasi terhadap Pemerintah Kabupaten Sumedang.


Sebaliknya, langkah itu disebut sebagai bentuk tanggung jawab moral dan konstitusional untuk memastikan hukum dan kebijakan daerah tetap berada pada tujuan utamanya, yakni memberikan perlindungan dan manfaat bagi masyarakat.


“Ini bukan bentuk konfrontasi terhadap pemerintah. Ini adalah tanggung jawab moral untuk mengembalikan fungsi hukum pada khitahnya: hukum yang mengabdi dan melindungi masyarakatnya, bukan sebaliknya,” demikian pernyataan bersama tersebut.


Dalam maklumat tersebut, ketiga lembaga juga menegaskan komitmennya terhadap restorasi marwah budaya Sumedang melalui semangat “Melindungi Adat, Melindungi Alam, Memuliakan Sejarah.”


Semangat tersebut dinilai penting untuk memastikan pembangunan daerah tidak hanya berorientasi pada aspek ekonomi dan infrastruktur, tetapi juga mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan, nilai budaya, serta warisan sejarah yang menjadi identitas masyarakat Sumedang.


MASL, RWS, dan YPS sekaligus membuka ruang dialog strategis dengan Pemerintah Kabupaten Sumedang untuk bersama-sama mendesain ulang arah kebijakan kebudayaan daerah.


Menurut mereka, dialog antara pemerintah dan lembaga adat diperlukan agar kebijakan yang lahir tidak hanya bersifat administratif, tetapi mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus menjaga kesinambungan nilai-nilai Kasumedangan.


“Sudah saatnya Sumedang mewujudkan predikat Puser Budaya Sunda melalui kedaulatan kebijakan yang nyata, bukan sekadar narasi di atas kertas. Sumedang tidak boleh kehilangan jiwanya,” tegas pernyataan tersebut.


Maklumat ini sekaligus menjadi pesan bahwa pelestarian adat dan kebudayaan membutuhkan keterlibatan seluruh unsur, baik pemerintah, lembaga adat, masyarakat, maupun generasi muda.


Bagi MASL, RWS, dan YPS, menjaga adat bukan berarti menolak perubahan. Sebaliknya, perubahan harus tetap memiliki pijakan pada sejarah, nilai budaya, kelestarian alam, serta jati diri masyarakat Sumedang agar pembangunan tidak memutus mata rantai peradaban yang telah diwariskan para leluhur.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan