Simalungun, 1detik.asia-
Pemerintah Kabupaten Simalungun, melalui Dinas Pertanian tersebut, terus berkomitmen mendorong peningkatan produksi pertanian, guna mendukung program nasional ketahanan pangan tersebut.
Berbagai upaya telah dilaksanakan, termasuk pengaturan pendistribusian dan penetapan harga pupuk bersubsidi, yang mengacu pada peraturan perundang-undangan, yang berlaku.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Simalungun, Jenri Saragih, menyampaikan hal ini saat memberikan keterangan di Pematang Raya, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Selasa 13/7/2026.
Menurutnya, untuk dapat memperoleh pupuk bersubsidi, untuk para petani diharapkan bisa bergabung, ke dalam Kelompok Tani agar, datanya tercatat secara resmi, dalam sistem elektronik Rencana Definitif, Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).
Bagi seluruh petani yang belum terdaftar atau mengalami kendala, dalam pengaksesan pupuk bersubsidi, silakan berkoordinasi langsung dengan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), di wilayah Nagori atau Kecamatan masing-masing, jelas Jenri Saragih.
Dalam pelaksanaannya, pengelolaan pupuk bersubsidi berpedoman pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025, yang menjamin penyaluran berjalan sesuai prinsip 7P : Tepat Jenis, Tepat Jumlah, Tepat Harga, Tepat Tempat, Tepat Waktu, Tepat Mutu, dan Tepat Sasaran juga.
Aturan ini menjamin akses pupuk bagi petani yang terdaftar dalam e-RDKK, dengan luasan lahan maksimal 2 hektar, dimana pendaftaran dalam sistem tersebut, menjadi syarat mutlak untuk mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi, dari Kementerian Pertanian, tersebut.
Selain itu, penetapan jenis dan harga pupuk bersubsidi di seluruh wilayah Kabupaten Simalungun, sepenuhnya berpedoman pada Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) RI Nomor 1359, Tahun 2025.
Dengan regulasi ini, masyarakat tidak perlu khawatir akan adanya perbedaan harga, karena Harga Eceran Tertinggi (HET), yang berlaku adalah satu harga nasional, yang wajib dipatuhi oleh seluruh distributor dan Kelompok Pengecer Langsung (KPL), di Kabupaten Simalungun..
Untuk menjamin ketepatan distribusi dan transparansi, pengelolaan pupuk bersubsidi, kini terintegrasi melalui platform digital i-Pubers, yang dikembangkan oleh Kementerian Pertanian.
Sistem ini, berfungsi mencatat, mengatur, dan mengawasi seluruh aliran penyaluran pupuk tersebut, sehingga alokasi yang diterima petani, tercatat secara akurat baik, di tingkat daerah mau pun pusat.
Pengawasan di lapangan pun diperketat, komisi pengawasan pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Simalungun, yang beranggotakan unsur Pemerintah, Kepolisian, dan Kejaksaan kini aktif melakukan, dan pemantauan rutin.
Seluruh transaksi penyerahan pupuk bersubsidi tersebut, wajib dilakukan melalui sistem i-Pubers, guna meminimalisir praktik penimbunan mau pun, penjualan pupuk di atas harga, yang sudah, telah ditetapkan dalam Kepmentan 1359 Tahun 2025.
.png)

