Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Mayoritas Fraksi DPRD Kota Pematang Siantar, Tolak Bahas LKPD 2025, Pertanggung jawaban APBD, Terancam Mandek

Redaksi 1Detik
Jumat, 07 Agustus 2026
Last Updated 2026-08-07T08:10:07Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
BUTUH BANTUAN HUKUM ?

Pematangsiantar, 1detik.asia-

Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Kota Pematang Siantar, Tahun Anggaran 2025, terancam tidak berjalan setelah mayoritas fraksi di DPRD, menolak melanjutkan pembahasannya.


Dalam Rapat Pimpinan (Rapim) DPRD bersama para ketua fraksi, lima dari tujuh fraksi menyatakan menolak pembahasan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD),  Tahun Anggaran 2025.


Ada pun, fraksi yang menolak, yakni Fraksi Golkar Indonesia, Gerindra, Demokrat, NasDem, dan Nurani Keadilan yang menguasai 20 dari 30 kursi DPRD Kota Pematang Siantar. 


Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan dan PAN dengan total 10 kursi, mendorong agar pembahasan LKPD Tahun Anggaran 2025,  tetap dilakukan.


Kami, dari lima fraksi menolak membahas, dua fraksi mendukung pembahasan,  ucap Ketua Fraksi Golkar Indonesia, Hajja Rini Silalahi, Senin  13/7/2026.


Ketua DPRD Pematang Siantar, Timbul Marganda Lingga, menyampaikan bahwa pembahasan LKPD justru menjadi forum resmi DPRD, untuk menjalankan fungsi pengawasan, termasuk menyatakan menerima atau menolak pertanggung jawaban,  kepala daerah terhadap pelaksanaan APBD.


Kalau ada penggunaan anggaran yang dianggap bermasalah, sikap penolakan seharusnya disampaikan melalui mekanisme pembahasan Perda Pertanggung jawaban APBD,  bukan dengan tidak membahasnya sama sekali, ujar Timbul Lingga, Senin  13/7/2026.


Ia juga mengingatkan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pembahasan pertanggung jawaban APBD,  harus diselesaikan paling lambat pada 31 Juli 2026.


Kalau memang tidak sepakat dengan penggunaan anggaran eks rumah singgah, inilah kesempatan anggota dewan,  untuk menolak pada masa pembahasan. Karena ini untuk perda, bisa menerima atau menolak, ujar Timbul lingga.


Jika hingga batas waktu tersebut, DPRD tidak mengambil keputusan, kepala daerah berpotensi menetapkan sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA), melalui peraturan WaliKota Siantar, sesuai mekanisme yang diatur, dalam regulasi.


Sesuai aturan, harusnya dibahas. Maka ketika DPRD tidak membahas, Walikota Siantar,  bisa menetapkan SiLPA lewat Peraturan WaliKota Siantar  (Perwa), ucapnya,  seraya menambahkan bahwa draf Ranperda Pertanggung jawaban APBD 2025,  telah diterima DPRD.


Ada pun penolakan tersebut, yang dilakukan mayoritas fraksi, bukan hanya terkait laporan keuangan, Polemik ini,  juga dipicu penggunaan APBD 2025 tersebut,  untuk pembelian eks Rumah Singgah Covid-19. 


Mereka khawatir pembahasan LKPD, dapat dimaknai sebagai persetujuan terhadap kebijakan yang sebelumnya dipersoalkan DPRD, dan telah dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung),  terkait dugaan mark-up harga, tersebut.


Karena LKPD 2025,  di antaranya memuat pembelian eks Rumah Singgah Covid, sementara DPRD,  melalui pansus sudah menolak, dan melaporkannya ke Kejagung, maka kami juga menolak pembahasan LKPD, sebut Ketua Fraksi Nurani Keadilan, Tigor Harahap.


Selain itu, lima fraksi menilai banyak usulan hasil reses anggota DPRD pada 2025, tidak diakomodasi dalam kebijakan Pemerintah Kota Pematang Siantar, tersebut.


Kondisi tersebut, bisa dinilai menunjukkan minimnya respons pemerintah tersebut,  terhadap fungsi representasi DPRD.


Mau tahu alasannya...?,  Kami sudah reses, tapi pemerintah terkesan cuek kepada kami, bagaimana dengan hasil reses yang kami lakukan,  masih banyak hasil reses 2025,  yang tidak diakomodasi, ucap Ketua Fraksi Gerindra, Chairuddin Lubis.


(Donny)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan