Semarang - Secarik surat dari Jalan Sukun Raya No. 46, Banyumanik, Semarang, akhirnya menjawab desakan lama. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah resmi memberitahu perkembangan penyelidikan dugaan tambang ilegal di Jawa Tengah.
Surat itu bernomor B/SP2HP/181/VIII/RES.5/2026/Ditreskrimsus, tertanggal 10 Agustus 2026.
Klasifikasi: Biasa.
Perihal: Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP). Surat ditujukan kepada Sdr. Purwanto, Ketua Gerakan Masyarakat Pembela Kebenaran (GMPK) DPD Jateng.
Dokumen yang beredar di kalangan aktivis itu, yang diunggah akun Pur LSM dengan caption pendek namun telak: “Pokoke GASKEN ajah”, menjadi sinyal bahwa laporan LSM itu tidak masuk laci.
Dari LI April ke SP Lidik Berlapis
Dalam surat tersebut, Ditreskrimsus merujuk rentetan dasar hukum penyelidikan. Mulai dari Laporan Informasi LI/74/IV/RES.5/2026/Ditreskrimsus tanggal 13 April 2026, hingga dua Surat Perintah Penyelidikan, SP.Lidik/196/IV/RES.5/2026 pada 23 April dan SP.Lidik/227/V/RES.5/2026 pada 18 Mei 2026.
Artinya, hampir empat bulan tim penyelidik bekerja dalam senyap.
Objeknya jelas dan berat: Dugaan Tindak Pidana di bidang pertambangan Mineral dan Batubara. Polisi menyebut frasa lengkap: “tindakan Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa dilengkapi dengan IUP, IUPK, IPR, SIPB, Izin pengangkutan dan penjualan, IUJP”.
Tak berhenti di situ. Jeratnya berlapis. Polisi juga menyematkan pasal lingkungan hidup.
Jerat Pasal Berlapis: 5 Tahun dan Denda Rp 100 Miliar
Rujukan pasalnya bukan main-main:
1. Pasal 158 dan 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba - Mengatur pidana bagi penambangan tanpa izin. Ancamannya: pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
2. Pasal 109 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang telah diubah dalam UU Cipta Kerja. Pasal ini adalah senjata untuk menjerat perusakan lingkungan akibat tambang bodong.
Jika Pasal 158 adalah pintu masuk, Pasal 161 dan 109 adalah palu godam untuk rantai bisnisnya: mereka yang menampung, memanfaatkan, mengolah, memurnikan, mengangkut, hingga menjual mineral ilegal ikut terseret.
Ini bukan lagi soal menertibkan alat berat di bukit. Ini soal membongkar rantai niaga.
GMPK: Pokoke Gasken
Bagi GMPK, SP2HP bernomor 181 ini adalah amunisi. Statusnya memang masih penyelidikan, belum penyidikan, belum ada tersangka. Tapi dalam prosedur Polri, SP2HP adalah kewajiban untuk memberitahu pelapor bahwa laporannya hidup dan ditindaklanjuti.
Sumber di lingkaran GMPK yang enggan disebut namanya menyebut laporan ini terkait maraknya aktivitas galian yang diduga kuat tak berizin lengkap di beberapa wilayah Jateng yang meresahkan warga.
Pertanyaannya kini berbalik ke Polda Jateng: Sejauh mana penyelidikan ini akan naik level? Siapa yang akan dipanggil? Dan apakah akan menyentuh aktor intelektualnya, bukan hanya operator di lapangan?
Kapolda Jateng dan Dirreskrimsus belum memberikan pernyataan resmi terkait detail lokasi dan pihak terlapor. 1detik.asia masih berupaya meminta konfirmasi.
Yang pasti, satu surat dari Banyumanik telah dikirim. Dan bagi Purwanto dan GMPK, jawabannya cuma satu: GASKEN. (Siti)
.png)

