SEMARANG, 1detik.asia - Ketidakadilan pajak di Kota Semarang dipertanyakan warga.
Di saat masyarakat kecil dikejar-kejar petugas untuk membayar PBB, denda, hingga disegel jika telat, perusahaan tambang galian C justru membayar pajak semaunya. Bahkan ada kecamatan tambang yang tercatat tidak membayar sepeserpun dan dibiarkan.
Fakta itu terungkap dari dokumen resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Lampiran I Rekap Pembayaran Per Kecamatan Tahun 2025 No B/691/400.13.54/VIII/2026, jawaban atas permohonan informasi publik warga.
Dokumen itu menunjukkan:
• Kecamatan Gunungpati lokasi tambang Kalialang Sukorejo: Rp 55.655.000 setahun
• Kecamatan Tembalang lokasi Brown Canyon dan Rowosari: Rp 0
• Gajahmungkur: Rp 0
• Semarang Tengah: Rp 122.400
• Total PAD Galian C se-Kota Semarang: Rp 334.288.600
Padahal Gunungpati dan Tembalang dikenal sebagai sentra tambang galian C terbesar di Semarang. Truk-truk bermuatan tanah urug hilir mudik setiap hari hingga Jalan Kalipancur - Gunungpati dan Jalan Rowosari - Tembalang rusak parah.
Warga: Kami Merasa Terzalimi
Seorang warga Kota Semarang yang mengajukan KIP ke Pemerintah Kota Semarang, kepada 1detik.asia mengaku heran.
"Untuk PBB & Pajak Kendaraan saja kami didatangi, diancam denda 2 persen. Tapi perusahaan tambang yang keruk bukit tiap hari, merusak jalan pakai APBD, bayar pajaknya cuma Rp 55 juta setahun untuk satu kecamatan? Tembalang malah 0 rupiah? Di mana keadilannya? Kami merasa tidak adil dan terzalimi," ujarnya.
Warga lain di Tembalang mempertanyakan, bagaimana bisa Brown Canyon yang sudah menganga puluhan hektar dan Rowosari yang truknya tiap 5 menit lewat, tercatat 0 rupiah di Bapenda.
Hitungan: Cuma 1,5 Rit Sehari
Jika mengacu aturan resmi tarif MBLB 20% dan harga patokan Gubernur Jateng Rp 20.000 per m3, maka:
Rp 55,6 juta = 13.913 m3/tahun = 38 m3/hari = 1,5 rit truk.
Padahal 1 excavator saja mampu mengeruk 116 m3 per jam. Realita di lapangan, warga mencatat 20-30 rit per hari adalah hal biasa. Seharusnya dengan 20 rit/hari, pajak Gunungpati saja Rp 599 juta, bukan Rp 55 juta.
Untuk Tembalang yang 0 rupiah, artinya menurut dokumen Bapenda, tidak ada satu kubik pun tanah yang dikeruk di 2025. Fakta di lapangan berbanding terbalik.
Bapenda Tutup Data Perusahaan, Dalih Data Pribadi
Saat dimintai rincian per perusahaan tambang bayar berapa, Bapenda menolak. Dalam suratnya tertulis: "Data kontributor (WP) yang memiliki usaha penambangan dengan nominal pajak yang telah dibayarkan tidak dapat kami berikan karena merupakan data pribadi yang dilindungi."
Dalih itu dinilai janggal. Yang diminta bukan NIK pribadi, melainkan nama PT/CV, lokasi kelurahan tambang, dan berapa pajaknya - yang seharusnya informasi publik karena menyangkut sumber daya alam dan penerimaan daerah.
Total PAD MBLB Kota Semarang Rp 334 juta setahun pun sangat jomplang dibanding target PAD Kota Rp 3,9 triliun dan dibanding Kabupaten Semarang yang target MBLB-nya saja Rp 4 miliar.
Ada apa dengan Bapenda?
DPRD Kota Semarang dan Inspektorat didesak turun audit. Jika data Bapenda benar Tembalang 0 dan Gunungpati Rp 55 juta, berarti ada pembiaran tambang tanpa pajak. Jika datanya salah, berarti penataan data pajak Bapenda bermasalah.
Hingga berita ini tayang, Kepala Bapenda Kota Semarang belum memberikan hak jawab, 1detik.asia membuka ruang hak jawab bagi semua pihak. (Dony W)
.png)

