Sukabumi – 1detik asia
Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi kembali menegaskan komitmennya dalam mewujudkan dunia pendidikan yang bersih, transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan peserta didik. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penerbitan Surat Edaran (SE) Nomor: 400.3.1/4636/Sekret/2026 tentang Larangan Pungutan, Kegiatan Penjualan, dan Praktik Komersialisasi di Satuan Pendidikan.
Surat edaran yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Deden Sumpena, S.Pd.I., M.Si., tersebut menjadi pedoman bagi seluruh satuan pendidikan mulai dari jenjang PAUD, SD hingga SMP di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi agar penyelenggaraan pendidikan berlangsung secara profesional, bebas dari praktik komersialisasi, serta tidak membebani orang tua maupun peserta didik secara finansial.
Kebijakan ini merupakan langkah konkret pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola pendidikan yang berintegritas sekaligus menjamin hak peserta didik memperoleh layanan pendidikan yang adil tanpa adanya tekanan ekonomi akibat berbagai pungutan maupun aktivitas penjualan di lingkungan sekolah.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa sekolah, kepala sekolah, pendidik, tenaga kependidikan maupun pihak lain yang mengatasnamakan sekolah dilarang melakukan kegiatan penjualan berbagai kebutuhan peserta didik. Larangan tersebut meliputi penjualan buku pelajaran, Lembar Kerja Siswa (LKS), modul pembelajaran, seragam sekolah, atribut, alat tulis, hingga perlengkapan pendidikan lainnya.
Selain itu, sekolah juga tidak diperbolehkan mengambil keuntungan dalam bentuk apa pun dari pengadaan kebutuhan siswa maupun mengarahkan orang tua atau wali murid untuk membeli perlengkapan tersebut pada toko, penyedia, atau vendor tertentu.
Dinas Pendidikan juga secara tegas melarang sekolah menunjuk penyedia barang atau jasa yang bersifat mengikat, termasuk menjalin kerja sama yang memberikan komisi, cashback, bonus maupun keuntungan lainnya kepada pihak sekolah.
Melalui aturan tersebut, hak orang tua dalam menentukan tempat pembelian kebutuhan sekolah tetap dijamin. Orang tua maupun wali murid diberikan kebebasan untuk membeli seragam dan perlengkapan sekolah di mana saja sesuai kemampuan ekonomi masing-masing, selama memenuhi spesifikasi yang telah ditetapkan oleh sekolah.
Tidak hanya menyasar praktik penjualan, surat edaran ini juga melarang segala bentuk pungutan yang tidak memiliki dasar hukum. Bentuk pungutan seperti biaya pembangunan, biaya administrasi, biaya kegiatan, maupun sumbangan yang bersifat wajib dan memaksa dinyatakan tidak diperbolehkan dilakukan oleh satuan pendidikan.
Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi juga memberikan perhatian terhadap berbagai kegiatan sekolah yang selama ini kerap menjadi beban tambahan bagi orang tua. Kegiatan seperti perpisahan, wisuda, study tour maupun outing class tidak boleh dijadikan kegiatan wajib dan tidak boleh menjadi sarana untuk memperoleh keuntungan.
Pelaksanaan kegiatan tersebut harus mempertimbangkan kondisi ekonomi orang tua siswa, mengedepankan prinsip kesederhanaan, serta tidak boleh menghambat hak peserta didik untuk mengikuti proses pembelajaran apabila tidak dapat berpartisipasi.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Deden Sumpena, menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga marwah dunia pendidikan agar tetap fokus pada peningkatan mutu pembelajaran dan pembentukan karakter peserta didik.
"Sekolah adalah tempat belajar, bukan tempat transaksi. Kami ingin memastikan tidak ada lagi pembebanan kepada orang tua dan siswa dalam bentuk apa pun. Pendidikan harus menjadi ruang yang aman, nyaman, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pembelajaran," tegas Deden.
Ia menambahkan, seluruh kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, komite sekolah, hingga seluruh pemangku kepentingan pendidikan wajib mematuhi ketentuan yang tertuang dalam surat edaran tersebut.
Menurutnya, pengawasan terhadap implementasi kebijakan akan terus dilakukan secara berkala agar seluruh satuan pendidikan menjalankan aturan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Pelanggaran terhadap surat edaran ini akan dikenakan sanksi administratif hingga rekomendasi penjatuhan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami berharap seluruh satuan pendidikan dapat melaksanakan kebijakan ini secara konsisten demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan," pungkasnya.
Dengan diterbitkannya surat edaran tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi berharap tercipta lingkungan pendidikan yang semakin bersih dari praktik komersialisasi, meningkatkan transparansi pengelolaan sekolah, serta memperkuat sinergi antara sekolah, orang tua, dan pemerintah dalam mewujudkan pendidikan yang berkualitas, berkeadilan, dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi peserta didik.
.png)

