Semarang, satudetik.asia— Pengelolaan parkir basement di Alun-alun Johar (Aloon-aloon Masjid Agung Kauman) kembali jadi sorotan. Sejumlah warga Semarang mempertanyakan kejelasan kontrak setelah pemenang lelang 2025, CV Bina Serasi, menyerahkan operasionalnya kembali ke Yayasan Masjid Agung Kauman (MAJ Kauman) pada Juni lalu.
Isu yang mengemuka: siapa pemegang kontrak yang sah, sampai kapan berlaku, dan ke mana aliran retribusi parkir selama masa transisi.
Apa yang dipersoalkan warga
• Transparansi lelang. Warga menilai proses pergantian dari pengelola lama (yayasan) ke pemenang lelang tidak disosialisasikan luas, sehingga muncul anggapan "oper alih diam-diam".
• Status hukum. Jika CV Bina Serasi masih pemenang resmi, mengapa pengelolaan diserahkan penuh ke yayasan tanpa pungutan bagi perusahaan?
• Masa berlaku. Belum ada pengumuman terbuka soal tanggal mulai dan berakhirnya kontrak, padahal parkir basement adalah aset strategis dekat Masjid Agung dan Pasar Johar.
"Kami hanya ingin tahu kontraknya sampai kapan, dan apakah penyerahan ke yayasan itu sudah disetujui Pemkot secara tertulis," kata Yoga seorang aktivis yang ditemui di kantornya, Rabu (1/7).
Penjelasan Pemkot
Plt Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang sebelumnya menyebut sistem lelang parkir pasar memang baru diterapkan tahun ini.
"Ini soal CV bukan ormas dan murni sistem lelang...... Ini baru uji coba, tahun depan akan kami benahi agar semua pihak merasa dilibatkan," ujar Aniceto Magno Da Silva, 4 Juni 2025.
Ia juga memastikan lelang diumumkan sejak Maret 2025 dan hasilnya keluar Mei 2025, dengan tujuan menertibkan pengelolaan yang sebelumnya dikelola secara informal.
Soal masa kontrak, Disdag belum merilis dokumen akhir. Pola yang dipakai Pemkot untuk parkir pasar adalah kontrak tahunan, sehingga lelang 2025 diperkirakan berlaku untuk tahun anggaran 2025.
Versi pengelola
CV Bina Serasi yang memenangkan seleksi menyebut penyerahan ke yayasan adalah bentuk kepedulian, bukan pengalihan kontrak.
Direktur CV Bina Serasi datang ke sekretariat Yayasan MAJ Kauman pada 20 Juni 2025 untuk "melimpahkan pengelolaan lahan parkir". Perusahaan menyatakan tidak akan memungut hasil parkir, seluruh pendapatan diserahkan ke yayasan.
Sebelumnya, parkir basement memang pernah dikelola Yayasan MAJ Kauman sebelum sistem seleksi diberlakukan.
Pengurus MAJ Kauman membenarkan kerja sama operasional itu dan menyebut langkah tersebut untuk kemaslahatan jamaah sekaligus tetap menyumbang PAD Kota Semarang.
Duduk perkara
1. Pemilik aset: Pemerintah Kota Semarang atau pihak lain?
2. Pemenang lelang 2025: CV Bina Serasi (berdasarkan seleksi Disdag & Dishub).
3. Operator di lapangan sejak Juni 2025: Yayasan MAJ Kauman, atas pelimpahan dari CV.
4. Masa kontrak: belum diumumkan resmi; rujukan yang ada menyebut skema uji coba 2025.
Sikap berimbang
• Warga meminta Pemkot membuka dokumen kontrak — tanggal mulai, tanggal berakhir, nilai retribusi, dan mekanisme pengawasan.
• Pemkot berdalih sistem masih uji coba dan akan dievaluasi akhir tahun.
• Yayasan dan CV menegaskan tidak ada motif komersial pribadi, penyerahan dilakukan dengan sepengetahuan OPD terkait.
Hingga berita ini diturunkan, Dinas Perdagangan belum mempublikasikan salinan kontrak pengelolaan parkir basement Alun-alun Johar di kanal LPSE maupun PPID. Warga berharap klarifikasi tertulis segera dikeluarkan agar tidak muncul spekulasi soal "kontrak bayangan" di ruang publik yang baru direvitalisasi dengan APBD lebih dari Rp 157 miliar. Bersambung........
(Dony W) +62 823 2061 2912
.png)

