JAKARTA -1detik.asia ,"Persidangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur rel ganda Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (13/7/2026), memunculkan keterangan baru. Dalam persidangan, nama Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah disebut terkait penerimaan dana sebesar Rp100 juta.
Keterangan tersebut disampaikan oleh Dheki Martin, saksi yang juga merupakan terpidana dalam perkara yang sama. Ia mengaku pernah menyerahkan uang senilai Rp100 juta kepada Gus Miftah.
Menyikapi kesaksian itu, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan melaporkan informasi yang muncul di persidangan kepada pimpinan KPK sebagai bahan tindak lanjut sesuai dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan.

.png)
