foto/editor:swjn
Jakarta – Penyidikan dugaan korupsi dalam tata kelola Badan Gizi Nasional (BGN) terus berkembang. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengungkapkan jumlah pihak yang disebut dalam perkara tersebut kini bertambah dari 41 menjadi 47 orang.
Menurut Febrie, seluruh nama yang muncul masih berada dalam tahap pendalaman. Ia menegaskan bahwa penyebutan nama dalam proses penyidikan tidak serta-merta menjadikan seseorang sebagai tersangka karena penyidik masih harus membuktikan adanya unsur tindak pidana.
Febrie menjelaskan, fokus penyidik saat ini adalah menuntaskan proses pemberkasan perkara sesuai arahan pimpinan agar penanganan kasus dapat segera diselesaikan. Penambahan nama tersebut berasal dari hasil pengembangan penyidikan, termasuk keterangan yang diberikan mantan Wakil Kepala BGN, Irjen Pol. (Purn.) Sony Sonjaya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terburu-buru menyimpulkan status hukum pihak-pihak yang disebut dalam perkara. Seluruh informasi yang diperoleh akan diuji melalui proses penyidikan sebelum ditentukan apakah memenuhi unsur pidana atau tidak.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk tetap mendukung keberlangsungan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Proses penegakan hukum diharapkan dapat memperbaiki tata kelola BGN sehingga program prioritas pemerintah tersebut dapat berjalan lebih efektif dan transparan.
Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG, terdiri dari mantan pejabat BGN dan pihak swasta yang diduga terlibat. Sementara itu, seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial Kolonel BU belum ditetapkan sebagai tersangka karena masih berstatus prajurit aktif TNI. Penanganan terhadap yang bersangkutan telah dilimpahkan ke Jampidmil untuk diproses melalui mekanisme peradilan koneksitas.

.png)
