![]() |
| Animasi gambar |
SEMARANG - Keributan antar pedagang pecah di Pasar Johar Selatan Lantai 3, Kota Semarang. Pemicunya, dugaan isu naiknya tarikan retribusi tak sesuai ketentuan resmi.
Informasi yang dihimpun di lapangan, retribusi resmi pasar dari Pemkot sebesar Rp3.000an diduga akan ditarik hingga Rp6.000 kepada pedagang.
Tarikan dengan selisih hampir dua kali lipat itu diduga dilakukan oleh seorang pedagang berinisial Caroline. Kepada pedagang lain, Caroline mengaku diperintah oleh Kepala Pasar berinisial Jamal.
"Pedagang lain protes karena merasa keberatan. Caroline bilang dia hanya disuruh oleh Jamal. Dari situ terjadi cekcok di lantai 3," ujar salah satu pedagang yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (19/7).
Jamal membantah telah memerintahkan Caroline, "Miskomunikasi itu Mas Dony, Caroline itu tidak tau" Ujar Jamal
Informasi kenaikan tarikan retribusi di luar ketentuan resmi tersebut langsung memicu keresahan. Sejumlah pedagang mempertanyakan dasar hukum penarikan Rp6.000 dan meminta kejelasan dari pengelola pasar.
Praktisi hukum menyebut, modus pungutan liar yang dilakukan pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud menguntungkan diri sendiri dapat dijerat Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana 4 sampai 20 tahun penjara.
Pedagang berharap Wali Kota Semarang dan Kepala Dinas Perdagangan turun langsung melakukan audit retribusi di Johar Selatan agar tidak ada lagi tarikan liar yang membebani pedagang kecil.
Redaksi membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang disebutkan dalam berita ini. (Dony W)
.png)

