Buka Lahan dengan Bakar Dilarang! Ini Imbauan Kapolres Ogan Ilir untuk Warga*
OGAN ILIR, 1detik.asia
Memasuki musim kemarau yang ditandai meningkatnya suhu udara dan berkurangnya intensitas hujan, Polres Ogan Ilir mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mencegah terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah Kabupaten Ogan Ilir.
*Kapolres Ogan Ilir, AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H.* menyampaikan imbauan agar masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar.
Menurutnya, tindakan tersebut sangat berisiko memicu kebakaran yang meluas dan berdampak buruk bagi lingkungan, kesehatan, hingga perekonomian.
*"Selain Melanggar Hukum, Api Sulit Dikendalikan"*
Kapolres menegaskan pencegahan karhutla merupakan tanggung jawab bersama. Diperlukan kesadaran dan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat.
_"Kami mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para petani dan pemilik lahan, agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Selain melanggar hukum, tindakan tersebut dapat menimbulkan kebakaran yang sulit dikendalikan, terutama saat musim kemarau seperti sekarang ini,"_ ujar AKBP Rizka Aprianti.
Ia menjelaskan kondisi vegetasi saat kemarau menjadi sangat kering sehingga api mudah menyebar. Untuk itu masyarakat diminta berhati-hati terhadap aktivitas yang berpotensi menimbulkan percikan api di kawasan hutan maupun lahan.
*Perkuat Patroli dan Koordinasi*
Selain imbauan, Polres Ogan Ilir juga mengintensifkan upaya pencegahan melalui sosialisasi, patroli rutin di daerah rawan karhutla, serta memperkuat koordinasi dengan TNI, Pemkab Ogan Ilir, BPBD, Manggala Agni, pemerintah desa, dan stakeholder terkait.
_"Pencegahan lebih baik daripada penanggulangan. Mari kita bersama-sama menjaga Kabupaten Ogan Ilir agar terbebas dari kebakaran hutan dan lahan. Jika menemukan titik api atau aktivitas pembakaran lahan, segera laporkan kepada Bhabinkamtibmas, Polsek terdekat, atau Polres Ogan Ilir agar dapat segera ditindaklanjuti,"_ tambahnya.
Kapolres juga mengingatkan bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar merupakan perbuatan yang dilarang dan memiliki konsekuensi hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui imbauan ini, Polres Ogan Ilir berharap seluruh lapisan masyarakat meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan. Dengan begitu kualitas udara tetap terjaga dan aktivitas masyarakat dapat berlangsung aman, nyaman, dan kondusif.
Rills / Agung
.png)

