PASAMAN, 1detik.asia –
Dugaan praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Dua Koto, Kabupaten Pasaman, kembali menjadi sorotan. Meski telah berulang kali diberitakan dan dikeluhkan masyarakat, aktivitas yang diduga merupakan tambang ilegal disebut masih terus berlangsung hingga saat ini.
Berbagai informasi yang diterima media menyebutkan alat berat masih diduga beroperasi di sejumlah titik. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas yang diduga melanggar ketentuan perundang-undangan tersebut.
Jika dugaan itu benar, maka praktik PETI di Dua Koto bukan lagi sekadar persoalan pelanggaran administrasi, melainkan juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, pencemaran sungai, hilangnya kawasan hutan, serta membahayakan keselamatan para pekerja.
Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari aparat penegak hukum. Publik berharap aparat tidak hanya melakukan penertiban sesaat, tetapi juga mengusut pihak-pihak yang diduga berperan sebagai pemodal, penyedia alat berat, pemasok kebutuhan operasional, maupun pihak lain yang diduga terlibat apabila ditemukan bukti yang cukup.
Kapolda Sumatera Barat melalui Kapolres Pasaman didorong untuk melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan aktivitas PETI di Kecamatan Dua Koto. Penegakan hukum yang tegas dan transparan dinilai penting agar tidak muncul anggapan bahwa aktivitas tambang ilegal dapat terus berlangsung tanpa konsekuensi hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak kepolisian dan instansi terkait mengenai informasi tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut atau berkepentingan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Ali)
.png)
