Sukabumi– 1detik.asia
Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jawa Barat Tahun 2026 diwarnai kegaduhan informasi yang memicu keresahan masyarakat di Kota dan Kabupaten Sukabumi. Beredarnya daftar sekolah swasta yang disebut-sebut sebagai penerima Program Sekolah Swasta Kerja Sama (SSK) atau Beasiswa Gubernur Jawa Barat melalui berbagai grup WhatsApp justru menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.
Dalam pesan berantai tersebut disebutkan bahwa sejumlah SMA dan SMK swasta siap menerima siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri dengan skema pendidikan gratis. Informasi itu pun menyebar luas tanpa mencantumkan sumber resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat maupun Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah V.
Namun kenyataan di lapangan berkata lain.
Sejumlah wali murid yang mendatangi sekolah-sekolah yang namanya tercantum dalam daftar mengaku terkejut karena tetap diminta membayar uang pangkal yang nilainya mencapai sekitar Rp4 juta, ditambah iuran bulanan atau SPP berkisar Rp250 ribu hingga Rp300 ribu.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Mereka merasa informasi yang beredar di media sosial bertolak belakang dengan praktik penerimaan peserta didik di sekolah.
Daftar yang beredar mencantumkan beberapa sekolah di Kota Sukabumi, di antaranya SMA IT Al-Fath, SMKS Muhammadiyah 1 Sukabumi, SMK Pelita YNH, dan SMK PGRI Cipoho.
Sementara di Kabupaten Sukabumi, nama-nama sekolah yang tercantum antara lain SMAS Mutiara, SMA Nurul Huda, SMA Nurul Huda Bojonggaling, SMA Doa Bangsa, SMK Kesehatan Harapan Bunda Cibadak, SMK Yasti Cisaat, SMK Al-Fadhiilah, SMK Nurul Huda Sukabumi, SMK Hassina, serta SMKS Ibadurrohman.
Meski demikian, hingga kini belum ada penetapan resmi yang disosialisasikan secara terbuka kepada masyarakat mengenai status seluruh sekolah tersebut sebagai peserta program beserta mekanisme pembiayaannya.
Minim Sosialisasi Juknis Picu Misinformasi
Kisruh ini diduga berawal dari belum maksimalnya sosialisasi Petunjuk Teknis (Juknis) Program Sekolah Swasta Kerja Sama oleh KCD Pendidikan Jawa Barat kepada masyarakat maupun pihak sekolah.
Akibatnya, informasi yang beredar melalui media sosial dan grup percakapan lebih cepat dipercaya dibandingkan informasi resmi pemerintah.
Di sisi lain, sejumlah sekolah swasta berada dalam posisi yang tidak mudah. Mereka tetap menarik biaya awal sebagai bentuk antisipasi terhadap ketidakpastian pencairan bantuan pemerintah.
Menurut informasi yang berkembang di kalangan pengelola sekolah, masih terdapat sisa pembayaran subsidi program tahun sebelumnya yang belum seluruhnya diterima sekolah, sehingga mereka harus menjaga keberlangsungan operasional lembaga, termasuk pembayaran gaji guru, listrik, pemeliharaan gedung, hingga kegiatan belajar mengajar.
Selain itu, program bantuan pendidikan tersebut juga tidak berlaku bagi seluruh peserta didik.
Kuota penerima bantuan dibatasi maksimal satu rombongan belajar atau sekitar 36 siswa di setiap sekolah, dengan syarat berasal dari keluarga tidak mampu melalui jalur afirmasi dan terdata dalam DTKS desil 1, 2, atau 3. Artinya, peserta didik di luar kuota tersebut tetap dikenakan biaya pendidikan sesuai ketentuan sekolah masing-masing.
Hak Pendidikan Tidak Boleh Dikaburkan Informasi
Situasi ini memunculkan kekhawatiran masyarakat karena menyangkut hak dasar warga negara untuk memperoleh pendidikan.
Konstitusi Indonesia melalui Pasal 31 Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.
Sementara Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional juga mengamanatkan pemerintah dan pemerintah daerah untuk menjamin terselenggaranya pendidikan bagi masyarakat kurang mampu.
Karena itu, apabila Pemerintah Provinsi Jawa Barat memiliki komitmen membantu siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri melalui sekolah swasta mitra, maka kepastian regulasi, mekanisme pembiayaan, serta ketepatan pencairan anggaran harus menjadi prioritas.
Sekolah swasta memiliki karakteristik pembiayaan yang berbeda dengan sekolah negeri karena seluruh kebutuhan operasional sebagian besar ditanggung secara mandiri.
Warga Minta Klarifikasi Resmi
Masyarakat Kota dan Kabupaten Sukabumi kini mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta KCD Pendidikan Wilayah V segera menyampaikan penjelasan resmi agar polemik tidak semakin meluas.
Wali murid meminta pemerintah membuka secara transparan daftar sekolah yang benar-benar menjadi mitra Program Sekolah Swasta Kerja Sama, jumlah kuota penerima bantuan di masing-masing sekolah, mekanisme seleksi penerima, besaran biaya yang ditanggung pemerintah, serta kepastian pencairan anggaran kepada sekolah.
Kejelasan tersebut dinilai penting agar masyarakat tidak kembali menjadi korban informasi yang belum terverifikasi dan tidak lagi muncul harapan semu di tengah proses penerimaan peserta didik.
Pendidikan merupakan hak konstitusional setiap anak bangsa. Karena itu, program yang menyangkut masa depan generasi muda harus disampaikan secara transparan, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pemerintah dituntut memastikan tidak ada lagi ruang bagi simpang siur informasi yang justru membebani masyarakat di saat mereka sedang berjuang menyekolahkan anak-anaknya
.png)

