Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Tambang Batu ilegal di Desa Siregar Aek Nalas di beking oleh Ormas , aparat penegak hukum (APH) di kabupaten Toba di pertanyakan kinerjanya

Enjel Ariel
Sabtu, 09 Mei 2026
Last Updated 2026-05-09T00:54:11Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
BUTUH BANTUAN HUKUM ?





TOBA – Kerusakan alam akibat Aktivitas tambang batu yang diduga tidak memiliki izin di Desa Siregar Aek Nalas, Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba, menuai sorotan serius dari masyarakat dan sejumlah instansi terkait.


Peninjauan langsung ke lokasi tambang dilakukan oleh perwakilan Kecamatan Uluan, Sekcam,(baginda manurung) dan juga hadir perwakilan dari desa tersebut, pihak Lingkungan Hidup (Lindup), serta perwakilan dari Cabang Dinas ESDM Wilayah III Pematangsiantar (apri jayacakti bakti,ST) Dalam kunjungan tersebut, ditemukan dugaan aktivitas penambangan yang tetap beroperasi meski belum mengantongi izin resmi.


Warga sekitar mengaku resah terhadap aktivitas tambang tersebut. Selain diduga merusak lingkungan, aktivitas penambangan juga disebut telah menyebabkan kawasan perbukitan di sekitar lokasi menjadi gundul.


“Banyak bukit dan kawasan hutan yang sudah rusak akibat aktivitas penambangan ilegal itu,” ungkap salah seorang warga di lokasi,yang tidak mau disebut namanya.

Situasi di lapangan sempat memanas dan terjadi adu mulut antara pihak penambang dengan sejumlah pihak yang hadir saat peninjauan. Warga juga menyebut aktivitas tambang tersebut diduga dibekingi oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan organisasi masyarakat (ormas SPM)


Menurut keterangan warga, kelompok tersebut dikabarkan memiliki sekitar 20 anggota dan dipimpin seorang pria bernama pak Rizki Manurung. Warga menuding adanya sikap arogan dari kelompok tersebut saat dilakukan peninjauan di lokasi tambang.


“Kalau aktivitas kami dilarang bekerja, kami tidak segan-segan merampok dan membunuh pun kami siap,” ujar warga menirukan ucapan yang diduga disampaikan salah satu pihak dari kelompok penambang.


Pernyataan tersebut sontak membuat masyarakat semakin khawatir dan meminta aparat penegak hukum segera turun tangan demi mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

Di sisi lain, pihak Cabang Dinas EDM Wilayah III Pematangsiantar, Lingkungan Hidup Kabupaten Toba bersama Camat Uluan dikabarkan telah meminta agar aktivitas tambang batu tersebut dihentikan sementara sampai seluruh legalitas dan izin dipenuhi.


Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah III Pematangsiantar Apri Jayacakti Bhakti,ST, berharap seluruh pihak penambang kooperatif terhadap proses yang sedang berjalan. Pemerintah Kabupaten Toba bersama Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi Dan Sumber Saya Mineral Propinsi Sumatera Utara disebut akan segera memanggil para penambang guna menindaklanjuti dugaan aktivitas tambang ilegal tersebut.


Larangan sementara aktivitas tambang itu juga disebut merupakan tindak lanjut atas instruksi Whisnu Hermawan Februanto terkait penertiban tambang ilegal di wilayah Sumatera Utara.


Masyarakat berharap pemerintah daerah, aparat kepolisian, dan instansi terkait bertindak tegas terhadap aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan dan jalan serta menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

 Beberapa Awak media dan ketua LSM sergap (sentral gerakan anti penyelenyengan) Daniel manurung meminta kepada pinak dinas lindup,dan polres toba supanya menghetikan sementara sampai para penambang itu bisa membuktikan ada ijin tambang tersebut dan sesuai aturan  yang berlaku di indonesia ini,dts.



( RS  )





iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan