BALIGE -Dewan Pimpinan Daerah Solidaritas Pers Indonesia (DPD-SPI) Kabupaten Toba memberikan Apresiasi kepada pemerintah Kabupaten Toba yang telah melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL).
Hal itu disampaikan oleh Ketua DPD-SPI Kabupaten Toba John Castell Siahaan kepada sejumlah Wartawan di Kopitiam 33 Jalan Patuan Nagari Balige, Rabu (13/5/2026).
"Kita patut berikan apresiasi kepada Bupati Toba Effendi Napitupulu,SE dan jajarannya yang telah berhasil melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima melalui instansi terkait,"ujar Castell disela-sela kesibukannya.
Hal itu menurut Castell, Pemerintah Kabupaten Toba dinilai berhasil melakukan pendekatan secara persuasif tanpa menimbulkan kericuhan dan penolakan oleh para pedagang kaki lima tersebut.
Adapun lokasi penertiban pedagang kaki lima diketahui berada di sekitar Jl SM Raja, Raja Paindoan dan sekitar pajak Balerong Balige.
Dikatakan, Tujuan utama penertiban PKL oleh pemerintah Kabupaten Toba adalah menciptakan ketertiban, keindahan, kebersihan, dan kenyamanan kota, serta menegakkan peraturan daerah (Perda) terkait pemanfaatan fasilitas umum.
Penertiban ini umumnya difokuskan pada area terlarang, seperti trotoar, jalur hijau, dan badan jalan untuk melancarkan lalu lintas dan mengembalikan fungsi prasarana kota.
Diharapkan dengan dilakukannya penertiban PK, kawasan yang sebelumnya semrawut menjadi lebih tertib, bersih, aman, dan nyaman, baik bagi pejalan kaki maupun pengunjung objek wisata.
Berdasarkan data Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Toba menyebutkan, Bawa peraturan yang mengatur mengenai pedagang kaki lima adalah Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toba Samosir Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
( Ed RS )
.png)

