Balige 1detik
Bupati Toba Effendi Sintong P. Napitupulu membuka kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri dan Peraturan Bupati terkait dana desa. Sosialisasi yang diikuti oleh para Kepala Desa bersama perangkatnya dan para Camat se-Kabupaten Toba ini digelar di Sopo Godang Ompu Gora Hutahaean di Laguboti, Kamis (9/4/2026).
Adapun peraturan yang disosialisasikan adalah
Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan
Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 16
Tahun 2025 Tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026;
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2026 Tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026;
Peraturan Bupati Toba Nomor 12 Tahun 2026
Tentang Penetapan dan Pedoman Pelaksanaan
Alokasi Dana Desa di Kabupaten Toba Tahun
Anggaran 2026;
Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2026 Tentang Penetapan Alokasi Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa di Kabupaten Toba
Tahun Anggaran 2026;
Peraturan Bupati Toba Nomor 14 Tahun 2026
Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa di Kabupaten Toba Tahun Anggaran 2026;
Peraturan Bupati Toba Tentang Penerapan Transaksi Non Tunai Lelaksanaan APBDes di Kabupaten Toba.
Dalam arahan dan bimbingannya, Bupati Toba menjabarkan beberapa sumber pendapatan desa untuk tahun 2026 diantaranya, Dana Desa (DD) dari APBN sebesar Rp 39.670.606.400,-
Alokasi Dana Desa (ADD) dari APBD sebesar Rp. 86.356.327.840 dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHP) dari APBD sebesar Rp. 10.600.000.000,-.
Beliau menjelaskan bahwa dana yang bersumber dari APBN digunakan sesuai dengan skala prioritas pada pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Sementara dana yang bersumber dari APBD Kabupaten Toba yang disebut dengan Alokasi Dana Desa (ADD)
dan Bagi Hasil Pajak secara umum diperuntukkan untuk penyelenggaraan pemerintahan, pembinaan kemasyarakatan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa melalui Penghasilan Tetap (Siltap),
tunjangan, jaminan sosial, tunjangan BPD dan belanja operasional pemerintahan desa,
operasional BPD dan lain sebagainya sesuai
kebutuhan desa dan kewenangan desa.
Sosialisasi ini juga bertujuan untuk menetapkan prioritas pelaksanaan pembangunan desa tahun 2026, diharapkan pelaksanaan pembangunan tahun ini
sesuai dengan dokumen RPJMDesa, RKPDesa yang sudah dimusyawarakan dan ditetapkan tahun sebelumnya.
Sementara prioritas dana desa selain pembangunan, sarana dan prasarana adalah mewujudkan desa tanpa kemiskinan melalui pemberian BLT desa kepada keluarga penerima manfaat yang merupakan keluarga miskin dan diprioritaskan keluarga miskin ekstrem yang berdomisili di desa bersangkutan. BLT DD yang diberikan per bulannya sebesar paling banyak Rp. 300.000 per bulan yang diputuskan dalam musyawarah desa dan dibayarkan paling banyak sekali tiga bulan sekaligus.
Selain itu dana desa juga dipriotaskan untuk penguatan desa berketahanan iklim dan
tangguh bencana;
peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa; program ketahanan pangan atau lumbung
pangan, energi, dan lembaga ekonomi desa
lainnya; dukungan implementasi koperasi desa merah putih; pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa melalui program padat karya tunai desa;
pembangunan infrastruktur digital dan teknologi di desa; dan/atau
program sektor prioritas lainnya di desa termasuk potensi keunggulan desa.
Mengingat dana desa tahun 2026 yang diterima oleh desa menurun dratis dari tahun sebelumnya, dan sebagian besar anggaran dialihkan untuk pembangunan gerai dan modal koperasi desa merah putih yang bertujuan untuk membangun ekonomi setiap desa, maka diharapkan pemerintah desa harus mampu menjaga dan melaksanakan kewenangan desa secara bertanggung jawab, khususnya dalam penggunaan dana desa. "Dana desa harus dikelola dengan penuh kehati-hatian, transparan, dan akuntabel, serta benar-benar diperuntukkan untuk meningkatkan pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat," kata Bupati.
Selain itu pemerintah desa dituntut harus
mampu menggali dan memaksimalkan potensi lokal yang ada di desanya untuk meningkatkan
Pendapatan Asli Desa (PAD), sehingga lebih kuat dan mandiri dan tidak sepenuhnya tergantung kepada pemerintah yang lebih tinggi sehingga terwujud toba mantap.
Mengingat bahwa pemerintah desa sebagai kesatuan pemerintahan yang terdekat dengan masyarakat,
dipandang memiliki kedudukan yang sangat strategis untuk dapat meningkatkan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat secara langsung dan cepat, maka pemerintah desa harus berupaya melakukan percepatan pembangunan desa dengan
memanfaatkan peran serta perantau, mengajak
investor, memanfaatkan potensi kekayaan alam, meningkatkan swadaya masyarakat serta secara bersama-sama mengembangkan gotong royong di desa.
"Kepada para kepala desa, agar selalu berkoordinasi dan bersinergi dengan baik bersama perangkat desa, badan permusyawaratan desa, sehingga tercipta
hubungan kerja yang harmonis dalam mewujudkan keberhasilan pembangunan di desa," ujar Bupati mengakhiri arahannya.
Dalam sosialisasi tersebut, Dinas PMDPPA Kabupaten Toba menghadirkan para narasumber diantaranya, Kajari Toba sebagai narasumber yang diwakili oleh Kepala seksi Tindak Pidana Umum Kejari Toba, Togi Paulus Hasibuan, S.H., M.H dan Kepala Seksi Intelijen Kejari Toba Benny A Surbakti, S.H., M.H.
Kemudian Kapolres Toba yang diwakili oleh Penyelidik/Penyidik pada Unit Tipidkor Satreskrim Polres Toba Aipda Sudiharjo Hutauruk, S.H, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Toba Melati Silalahi, Inspektur Kabupaten Toba Wallen Hutahaean, Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Harlen Simarmata, Kepala BPKAD Fernando Samosir, Plt. Kadis Koperindag Dinas Koperindag Jonni Lubis, dari Bank Sumut Elida Novita Simamora
Selain itu turut hadir Kepala BPJS Ketenagakerjaan Chandra Sitanggang, Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Toba Yuke Sianturi, Pimpinan Perangkat Daerah, Pelaksana Wakil Pemimpin Cabang Balige PT Bank Sumut Sahat Gunarso Silalahi, para Camat se-Kabupaten Toba, para Kepala Desa se-Kabupaten Toba dan para Kaur Keuangan Desa se-Kabupaten Toba.
Ed Rinsan siahaan
.png)









