Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Satresnarkoba Polres OKI Ungkap Jaringan Narkoba Bersenjata, Dua Tersangka Dibekuk dalam Dua Hari

Redaksi
Kamis, 09 April 2026
Last Updated 2026-04-09T15:47:44Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
BUTUH BANTUAN HUKUM ?


 Satresnarkoba Polres OKI Ungkap Jaringan Narkoba Bersenjata, Dua Tersangka Dibekuk dalam Dua Hari


Ogan Komering Ilir —1detik.asia


Polres Ogan Komering Ilir melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika secara berturut-turut di Desa Embacang, Kecamatan Mesuji Raya, dalam kurun waktu dua hari, yakni 7 dan 8 April 2026. Pengungkapan ini menunjukkan respons cepat dan strategi terukur dalam membersihkan titik peredaran narkoba di wilayah tersebut.


Pada pengungkapan pertama, Selasa, 7 April 2026, sekitar pukul 13.45 WIB, petugas menggunakan teknik undercover buy untuk mengungkap transaksi narkotika di kawasan jembatan kuning Desa Embacang. Dalam operasi tersebut, tersangka berinisial RAJ (28) berhasil diamankan saat melakukan transaksi.


Selanjutnya, dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa sabu seberat bruto 10,26 gram, delapan butir pil ekstasi dengan berbagai varian, serta satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver lengkap dengan tiga butir amunisi. Petugas juga menyita satu unit handphone, tas, dan perlengkapan lainnya yang digunakan tersangka.


Tersangka RAJ mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya dan akan diedarkan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan senjata api tanpa izin.


Kemudian, sehari berselang pada Rabu, 8 April 2026, sekitar pukul 14.15 WIB, Satresnarkoba Polres OKI kembali bergerak dan mengamankan tersangka kedua berinisial MS (48) di lokasi yang sama. Tersangka ditangkap di dalam rumahnya setelah dilakukan pengembangan dan penyelidikan lanjutan.


Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu seberat bruto 5,71 gram yang disimpan dalam wadah plastik, beserta satu unit timbangan digital, plastik klip bening, dan alat pendukung lainnya. Tersangka MS mengakui telah mengedarkan sabu selama kurang lebih dua minggu.


Atas perbuatannya, tersangka MS dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan terbaru.


Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa dua pengungkapan berturut-turut ini menunjukkan adanya ancaman serius yang bersifat berlapis di wilayah Mesuji Raya. “Dalam dua hari kami berhasil mengamankan dua tersangka di lokasi yang sama. Salah satu tersangka bahkan membawa senjata api rakitan bersama narkoba. Ini menjadi perhatian serius dan akan kami tindaklanjuti dengan pengembangan jaringan,” tegasnya.


Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menekankan bahwa temuan senjata api dalam kasus narkoba meningkatkan tingkat ancaman terhadap keamanan masyarakat. “Polda Sumatera Selatan memandang serius keterkaitan antara peredaran narkotika dan kepemilikan senjata api ilegal. Kami akan terus mengintensifkan operasi untuk menindak tegas kejahatan yang berpotensi membahayakan masyarakat,” ujarnya.


Polda Sumatera Selatan memastikan bahwa upaya pemberantasan narkotika akan terus dilakukan secara sistematis, tegas, dan berkelanjutan guna menjaga stabilitas kamtibmas serta melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan yang semakin kompleks. ( Agung) 

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan