Keterangan : Foto samudarea selatan dengan pedagang depan masjid agung binjai yang kena digusur.
Binjai, 1 detik asia
Secara regulasi Perda sudah tercatat di Kementerian Dalam Negeri, mengenai Pajak Retribusi Tempat Hiburan Malam. Namun kenyataannya masih ada oknum diduga Kabid PAD ikut memainkan uang retribusi tentang tempat hiburan malam. Sedangkan tempat usaha kecil seperti pedagang kaki lima di depan Rs. Kesrem Kota Binjai membayar retribusi saja di gusur.
Sebagai petugas pajak, pengambilan pajak pada objek pajak atau transaksi yang masuk kategori Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dapat menjadi sumber pendapatan daerah. Namun dalam konteks ini tidak bisa dilakukan karena sudah ada regulasi yang melarang.
Masyarakat Kota Binjai mengungkapkan adanya implementasi kebijakan pusat yang dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang keuangan pusat dengan pemerintah daerah.
"Pasal 58 ayat 2 dari undang-undang tersebut menetapkan tarif PBJT atas jasa hiburan, seperti diskotek, karaoke, klub malam, bar, dan mandi uap atau spa, minimal sebesar 40 persen," katanya.
Namun sangat disayangkan Retribusi Diskotik yang berada di Binjai Selatan itu diduga dimainkan oleh oknum Kabid PAD Kota Binjai yang tidak bertanggung jawab, sedangkan yang taat aturan di gusur seperti pedagang kaki lima depan Rs. Kesrem Jl. Bandung dan depan Masjid Agung Jl. Olahraga di, untuk itu diharapkan kepada Walikota Binjai dinilai sangat disiplin mengenai Retribusi untuk mengambil tindakan tegas kepada oknum tersebut.(Ml)
.png)


