Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Raperda Desa Siap Dibahas, Komisi I DPRD Sukabumi Buka Ruang Aspirasi Masyarakat

Iki Supratman
Kamis, 23 April 2026
Last Updated 2026-04-23T09:58:06Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
BUTUH BANTUAN HUKUM ?

 


Sukabumi - 1detik.asia

‎Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi mulai mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Desa sebagai tindak lanjut atas terbitnya regulasi terbaru dari pemerintah pusat. Rapat kerja tersebut digelar di Aula Dinas PSDA dan dihadiri sejumlah perangkat daerah terkait.

Turut hadir dalam agenda tersebut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi serta perwakilan Bagian Hukum Sekretariat Daerah. Pertemuan ini menjadi langkah awal dalam proses revisi sejumlah Perda yang dinilai sudah tidak relevan dengan ketentuan terbaru.


‎Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi PKS, H. Iwan Ridwan, menyampaikan bahwa perubahan Perda ini merupakan konsekuensi dari diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 yang resmi berlaku sejak 27 Maret 2026.


“Seiring dengan terbitnya PP tersebut, maka pemerintah daerah wajib melakukan penyesuaian terhadap Perda yang lama. Ada empat Perda yang harus direvisi, yakni Perda tentang Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Perangkat Desa, serta Pemilihan Kepala Desa (Pilkades),” jelas Iwan dalam rapat tersebut.



Menurutnya, pembahasan Raperda ini sangat mendesak untuk segera diselesaikan pada tahun 2026. Hal ini mengingat pada tahun 2027 mendatang, Kabupaten Sukabumi akan menghadapi pelaksanaan Pilkades serentak, sehingga diperlukan landasan hukum yang kuat dan mutakhir.


Lebih lanjut, Iwan mengungkapkan sejumlah poin penting yang menjadi fokus dalam perubahan Raperda tersebut. Di antaranya adalah penyesuaian masa jabatan kepala desa dan anggota BPD yang menjadi 8 tahun, penguatan perencanaan pembangunan desa melalui RPJM Desa, serta peningkatan kesejahteraan perangkat desa.


Selain itu, pengelolaan dana desa juga menjadi salah satu aspek krusial yang akan diperbarui guna memastikan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas penggunaan anggaran di tingkat desa.


‎Dalam proses pembahasan ini, Komisi I DPRD membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat dan pemerintah desa untuk menyampaikan aspirasi, saran, dan masukan.


“Kami sangat terbuka terhadap berbagai masukan dari masyarakat maupun pemerintah desa. Hal ini penting agar Perda yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan kondisi riil di lapangan,” tegasnya.


‎I
a berharap adanya sinergi antara DPRD dan masyarakat desa dalam proses penyusunan regulasi ini dapat menghasilkan Perda yang lebih komprehensif dan bermanfaat.


“Semoga dengan adanya sharing informasi ini, Perda tentang Desa yang baru nantinya bisa semakin memperkuat tata kelola pemerintahan desa serta memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” pungkas Iwan.


Pembahasan Raperda ini dijadwalkan akan terus berlanjut dalam beberapa tahapan ke depan sebelum akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang sah.


iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan