Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Polres Pagar Alam Proses Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Tindak Pidana Perbuatan Cabul Ke JPU

Redaksi
Rabu, 15 April 2026
Last Updated 2026-04-15T00:06:34Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
BUTUH BANTUAN HUKUM ?


 Polres Pagar Alam Proses Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Tindak Pidana Perbuatan Cabul Ke JPU

Pagar Alam - 1detik.asia


Polres Pagar Alam melalui Satreskrim Polres Pagar Alam Senin, 13 April 2026 sekira pukul 13.00 wib, bertempat di kejaksaan Negeri Pagar Alam, telah dilaksanakan Penyerahan tersangka dan barang bukti ( Tahap II) oleh Penyidik Satreskrim Polres Pagar Alam kepada Jaksa Penuntut Umum dalam perkara Tindak Pidana Cabul. 


Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Heriyanto, S. H didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur, Amd.Kep, S.H menyampaikan Alhamdullilah berkas laporan Polisi Nomor: LP/B-252/XII/2025/SPKT/ Polres Pagar Alam / Polda Sumatera Selatan tanggal 08 Desember 2025 Pelapor Sdri RA dinyatakan lengkap(P-21). 

 

Peristiwa yang telah terjadi pada hari Minggu tanggal 30 November 2025 sekira pukul 09.30 WIB, bertempat di Kantor Pos Kota Pagar Alam yang beralamat di Jl. Kapten Sanap, Kel. Beringin Jaya, Kec. Pagar Alam Utara, Kota Pagar Alam, telah terjadi dugaan tindak pidana perbuatan cabul yang dilakukan oleh Bernisial UB (35) Laki -laki,seorang pejabat terhadap bawahannya/korban yang berada dalam hubungan kerja dan/atau dalam pengawasannya, sehingga mengakibatkan korban mengalami kerugian secara psikis.


Pada tersangka UB (35) dikenakan Perbuatan Cabul sebagai dimaksud Pasal 418 ayat (2) huruf (a) UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 414 ayat (1) huruf (b) UU nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau pasal 6 huruf (a) UU nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Kekerasan Seksual 


Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang telah dilaksanakan oleh Sat Reskrim Polres Pagar Alam, diperoleh alat bukti yang cukup sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perundang-undangan, sehingga perkara tersebut dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum dan selanjutnya dilaksanakan Tahap II.


Dalam pelaksanaan Tahap II tersebut, tersangka berikut barang bukti telah diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pagar Alam dalam keadaan lengkap dan baik, serta kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar.


Selanjutnya terhadap tersangka menjadi tanggung jawab pihak Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.Tutup Heriyanto ( Rills / Agung) 

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan