Sukabumi – 1detik.asia
Polemik pembangunan Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Sukabumi mencuat ke publik setelah seorang kontraktor lokal melakukan penyegelan terhadap bangunan tersebut pada Sabtu (11/4/2026). Aksi ini dipicu oleh belum tuntasnya pembayaran pekerjaan paving blok yang diklaim telah selesai sepenuhnya.
Penyegelan tersebut langsung menghentikan sejumlah aktivitas di area proyek dan menjadi perhatian warga sekitar. Langkah itu disebut sebagai bentuk protes sekaligus upaya terakhir kontraktor setelah berbagai upaya komunikasi dan penagihan tidak membuahkan kejelasan.
Kontraktor yang bersangkutan mengaku selama ini mengalami kebingungan terkait pihak yang bertanggung jawab atas pembayaran. Ia menyebut kerap diarahkan bolak-balik antara kontraktor utama dan pihak MUI tanpa adanya kepastian.
“Setiap kali menagih, selalu dilempar ke pihak lain. Dari kontraktor ke MUI, lalu kembali lagi ke kontraktor. Ini jelas merugikan kami karena tidak ada kejelasan tanggung jawab,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa pekerjaan paving blok yang menjadi tanggung jawabnya telah rampung 100 persen sesuai kesepakatan. Namun, pembayaran yang diterima baru sekitar 30 persen, sehingga masih terdapat sisa tunggakan kurang lebih Rp165 juta.
Di sisi lain, ia juga mengungkapkan adanya perubahan pengelolaan proyek. Proyek yang sebelumnya ditangani oleh PT Sayaka Berkah Utama disebut telah diambil alih oleh kontraktor baru yang ditunjuk langsung oleh pihak MUI. Namun, hingga kini identitas kontraktor pengganti tersebut belum diketahui secara pasti.
Situasi ini dinilai semakin membingungkan, terlebih pekerjaan lain di lokasi proyek tetap berjalan. Beberapa pekerjaan lanjutan seperti pemasangan plafon, instalasi listrik, pengerjaan aluminium, hingga pengecatan dilaporkan masih berlangsung tanpa hambatan.
“Kenapa pekerjaan lain tetap berjalan, sementara pekerjaan kami yang sudah selesai justru belum dibayar. Ini jelas tidak adil,” tegasnya.
Aksi penyegelan tersebut berpotensi memicu sengketa hukum jika tidak segera diselesaikan. Pihak kontraktor menyatakan akan mempertahankan langkah tersebut hingga ada kepastian pembayaran yang jelas.
Ia juga mendesak pihak MUI maupun pihak kontraktor yang terlibat untuk segera memberikan klarifikasi terbuka serta menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan kewajiban. Meski mengedepankan penyelesaian secara musyawarah, ia tidak menutup kemungkinan menempuh jalur hukum apabila tidak ada respons serius.
“Saya hanya ingin hak kami dibayarkan sesuai kesepakatan. Kalau tidak ada penyelesaian, tentu kami akan mengambil langkah hukum,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak MUI maupun pihak kontraktor terkait mengenai polemik tersebut, termasuk mekanisme pengalihan proyek dan kejelasan tanggung jawab pembayaran.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya transparansi, akuntabilitas, serta kejelasan kontrak kerja dalam proyek konstruksi, agar tidak merugikan pihak-pihak di lapangan, khususnya kontraktor lokal.
.png)


