Sukabumi — 1detik.asia
Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC) Sukabumi Raya secara resmi melayangkan laporan pengaduan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi terkait dugaan kejanggalan dalam pembangunan Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang bersumber dari dana hibah pemerintah daerah.
Laporan tersebut telah diterima pihak kejaksaan, disertai sejumlah dokumen dan bukti pendukung yang diklaim berdasarkan hasil kajian serta temuan langsung di lapangan.
Dalam keterangannya, perwakilan GMNI menyampaikan bahwa proyek pembangunan tersebut dinilai tidak memenuhi prinsip keterbukaan informasi publik. Hal ini terlihat dari papan informasi kegiatan yang dinilai hanya memuat data terbatas, seperti nama kegiatan, lokasi, sumber dana, tahun anggaran, serta penyedia jasa konstruksi.
Sementara itu, informasi penting lainnya yang seharusnya wajib dicantumkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tidak ditampilkan secara lengkap.
“Ini menjadi catatan penting karena setiap proyek yang bersumber dari anggaran negara wajib transparan dan dapat diakses oleh masyarakat,” ujar perwakilan GMNI.
GMNI mengungkapkan bahwa dana hibah yang digelontorkan kepada lembaga keagamaan, yakni Majelis Ulama Indonesia, mencapai sekitar Rp8 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp3 miliar digunakan untuk pembangunan gedung MUI yang berlokasi di wilayah Cikembar, Kabupaten Sukabumi.
Namun, berdasarkan temuan di lapangan, terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses pengelolaan proyek tersebut, baik dari sisi teknis pembangunan maupun aspek pertanggungjawaban anggaran.
“Pada dasarnya anggaran APBD itu adalah uang rakyat, sehingga penggunaannya harus jelas, transparan, dan benar-benar untuk kepentingan masyarakat,” tegasnya.
GMNI berharap laporan yang telah disampaikan dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak kejaksaan. Mereka mendesak agar dilakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran, termasuk kemungkinan adanya unsur pidana dalam pengelolaan dana hibah tersebut.
Selain itu, GMNI juga menekankan pentingnya transparansi dalam proses penegakan hukum agar masyarakat dapat mengetahui perkembangan penanganan kasus secara terbuka.
“Kami berharap Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi segera menindaklanjuti laporan ini dan memberikan kepastian hukum.
Transparansi dalam prosesnya juga sangat penting,” ujarnya.
Komitmen Kawal Hingga Tuntas
GMNI menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti sampai di sini. Mereka berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk memantau penggunaan dana hibah lainnya pada tahun anggaran 2025.
Organisasi mahasiswa tersebut juga menegaskan bahwa langkah yang mereka ambil murni berdasarkan hasil kajian dan fakta di lapangan, bukan karena kepentingan pihak tertentu.
“Jika laporan kami tidak diindahkan, kami akan menempuh langkah lanjutan sesuai prosedur, termasuk membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi,” tegasnya.
GMNI juga menyoroti adanya dugaan pihak yang dirugikan dalam proyek tersebut, yang hingga kini haknya belum terpenuhi. Hal ini menjadi salah satu alasan utama mereka mendorong penanganan serius terhadap kasus ini.
Tekankan Prinsip Kepentingan Rakyat
Sebagai organisasi yang mengusung nilai perjuangan rakyat, GMNI menyatakan akan selalu hadir dalam mengawal kebijakan yang dinilai tidak berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Segala sesuatu yang bertolak belakang dengan kepentingan rakyat, kami akan hadir. Ini bentuk komitmen kami dalam mengawal pengelolaan uang negara agar tetap berada pada prinsip keadilan dan transparansi,” pungkasnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, seiring harapan agar aparat penegak hukum dapat bertindak profesional dan terbuka dalam mengusut dugaan kejanggalan penggunaan dana hibah di Kabupaten Sukabumi.
.png)

