Diduga Tanpa IPAL, RM Pincuran Gadang Banyuasin Cemari Lingkungan: DLH Ambil Sampel, Pemilik Bungkam
Pangkalan Panji, Banyuasin– 1detik.asoa
Rumah Makan Pincuran Gadang di Desa Pangkalan Panji, Banyuasin, resmi diadukan warga karena diduga mencemari lingkungan. Penyebabnya: tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan membuang limbah cair dapur langsung ke kolam penampungan tanpa proses pengolahan sesuai baku mutu.
*Kronologi: Aduan Warga Langsung Ditindaklanjuti*
Selasa, 21 April 2026, aparat Desa Pangkalan Panji bersama pihak Kecamatan, pejabat terkait, dan awak media turun langsung investigasi. Langkah ini merespons aduan masyarakat yang resah dengan aliran limbah RM Pincuran Gadang.
Hasil cek lapangan: benar terjadi pencemaran. Pihak RM Pincuran Gadang yang ikut mendampingi investigasi tidak membantah temuan tersebut.
*Temuan Lapangan: Kolam Penampungan Bukan IPAL*
Dari pantauan langsung, limbah cair dari dapur RM dialirkan ke kolam di samping bangunan. Kolam itu hanya berfungsi sebagai penampungan, bukan IPAL. Tidak ada proses penyaringan lemak, pengendapan, maupun penetralan pH sebelum dibuang.
Padahal, Pasal 40 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menegaskan: setiap usaha yang menghasilkan limbah wajib memiliki izin lingkungan dan mengolah limbahnya hingga memenuhi baku mutu. Pelanggaran diancam sanksi administratif hingga pidana.
Untuk pembuktian, tim gabungan sudah mengambil sampel air limbah. Hasil uji laboratorium baru keluar 14 hari ke depan. Sampel ini akan jadi dasar penindakan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuasin.
*Sanksi & Tindak Lanjut: Wajib Lengkapi Izin dan Bangun IPAL*
Berdasarkan temuan, pihak RM Pincuran Gadang wajib:
1. *Menindaklanjuti temuan*: Segera hentikan pembuangan limbah tanpa olah.
2. *Lengkapi perizinan*: Urus Persetujuan Lingkungan, termasuk dokumen UKL-UPL untuk usaha rumah makan skala menengah. Ini sesuai amanat Perda Kabupaten Banyuasin tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
3. *Koordinasi wajib*: Aktif berkoordinasi dengan Pemdes Pangkalan Panji dan DLH Banyuasin untuk pendampingan teknis pembangunan IPAL sederhana.
4. *Olah limbah sesuai baku mutu*: Limbah dapur wajib dipisah lemak/minyaknya dengan grease trap, diendapkan, sebelum dibuang ke saluran. Parameter BOD, COD, TSS, pH, minyak-lemak harus di bawah ambang baku mutu air limbah domestik Permen LHK No. 68 Tahun 2016.
*Pihak RM Bungkam, Tersirat Akui Kesalahan*
Saat dimintai konfirmasi di lokasi, perwakilan RM Pincuran Gadang memilih bungkam. Sikap ini terkesan membenarkan adanya kelalaian dalam pengelolaan limbah yang tidak sesuai aturan.
Pemdes Pangkalan Panji menegaskan, usaha boleh jalan tapi tidak boleh korbankan lingkungan. Jika dalam 14 hari hasil lab menunjukkan pencemaran dan pihak RM tidak kooperatif, sanksi administratif berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, hingga penutupan sementara bisa dijatuhkan sesuai Pasal 76 UU 32/2009.
*Aturan yang Dilanggar RM Pincuran Gadang:*
**Aspek** **Aturan** **Pelanggaran**
**Izin Lingkungan** Pasal 36 UU 32/2009 + Perda Banyuasin LH Diduga belum punya Persetujuan Lingkungan/UKL-UPL
**Pengolahan Limbah** Pasal 20 ayat (3) UU 32/2009 Buang limbah cair tanpa olah ke kolam penampungan
*Baku Mutu*
Permen LHK 68/2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik Limbah belum diuji, tapi secara kasat mata tidak diolah
**Sanksi** Pasal 76-83 UU 32/2009 Terancam teguran hingga penutupan usaha
Pewarta ( Tim)
.png)


