Palembang – Dugaan praktik lobi-lobi melalui jalur Peraturan Daerah (Perda) di Kota Palembang mulai menjadi sorotan tajam. Sejumlah pihak menilai, celah regulasi dimanfaatkan oleh oknum tertentu demi kepentingan bisnis, hingga berujung pada rusaknya Ruang Terbuka Hijau (RTH) nyaris habis tanpa sisa.
Berdasarkan pantauan di lapangan, beberapa titik yang sebelumnya merupakan kawasan hijau dan area lindung kini berubah fungsi menjadi bangunan komersial. Ironisnya, perubahan tersebut diduga berlangsung secara bertahap dan sistematis, seolah telah “diamankan” melalui jalur regulasi.
Ketua umum Forum Cakar Sriwijaya Sumsel, Gery, menilai kondisi ini bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan indikasi kuat adanya permainan di balik kebijakan.
“Kalau RTH bisa berubah fungsi tanpa kendali, patut diduga ada kekuatan besar di belakangnya. Ini bukan lagi soal oknum di lapangan, tapi menyangkut kebijakan yang diduga dilobi untuk kepentingan pengusaha,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa keberadaan RTH memiliki fungsi vital bagi keseimbangan lingkungan kota, termasuk sebagai daerah resapan air untuk mencegah banjir. Hilangnya kawasan tersebut dikhawatirkan akan memperparah kondisi banjir yang selama ini kerap melanda Kota Palembang.
Masyarakat pun mulai angkat suara. Mereka mempertanyakan transparansi pemerintah dalam menjaga aset lingkungan yang seharusnya dilindungi oleh Perda. Warga menilai, jika benar terjadi permainan dalam penyusunan atau implementasi aturan, maka hal ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kepentingan publik.
“Jangan sampai Perda justru dijadikan alat untuk melegalkan pelanggaran. RTH itu hak masyarakat, bukan milik segelintir pengusaha,” ujar salah satu warga.
Forum Cakar Sriwijaya Sumsel mendesak Pemerintah Kota Palembang untuk segera memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik terkait dugaan tersebut. Selain itu, mereka juga meminta aparat penegak hukum turun tangan melakukan investigasi menyeluruh terhadap izin-izin yang telah dikeluarkan.
Tak hanya itu, Cakar Sriwijaya juga secara tegas meminta pemerintah pusat melalui kementerian terkait untuk turun langsung ke lapangan guna melakukan pengecekan faktual. Langkah ini dinilai penting agar tidak terjadi pembiaran berkepanjangan serta memastikan apakah benar telah terjadi penyimpangan dalam pemanfaatan RTH di Kota Palembang.
Jika tidak ada langkah tegas, dikhawatirkan kerusakan lingkungan di Kota Palembang akan semakin meluas dan berdampak langsung terhadap kualitas hidup masyarakat.
Kini, publik menunggu keberanian pemerintah untuk membuka fakta sebenarnya: apakah benar Perda telah “dilobi”, atau justru ada pembiaran yang disengaja terhadap pelanggaran yang terus terjadi.
.png)

