1detik.AsiaPalembang – Seorang debitur berinisial S, warga LR. Depok 1, Kelurahan Talang Bubuk, Kecamatan Plaju, Kota Palembang, mengaku keberatan atas langkah yang diambil pihak leasing BAF yang melaporkannya ke pihak kepolisian terkait tunggakan angsuran.
Menurut keterangan yang dihimpun, debitur tersebut baru mengalami keterlambatan pembayaran selama kurang lebih satu bulan. Namun, pihak leasing disebut telah melayangkan laporan ke Polsek Kemuning, yang kemudian langsung ditindaklanjuti.
Pihak kepolisian bahkan telah mengirimkan surat undangan klarifikasi kepada debitur dengan nomor: B/43/IV/KEMUNING. Dalam surat tersebut, debitur dipanggil dengan alasan untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan tindak pidana penyelidikan fidusia.
Langkah ini menimbulkan tanda tanya sekaligus keresahan bagi debitur yang merasa persoalan tersebut masih dalam ranah keterlambatan pembayaran biasa.
Debitur S menyayangkan tindakan tersebut karena menilai tunggakan yang baru berjalan satu bulan seharusnya masih dapat diselesaikan melalui komunikasi atau mekanisme penagihan internal, bukan langsung dilaporkan ke aparat penegak hukum.
“Baru telat satu bulan sudah dilaporkan ke polisi, ini sangat disayangkan dan membuat kami sebagai debitur merasa tidak nyaman,” ungkapnya.
Situasi ini juga dinilai berpotensi menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, khususnya para debitur leasing lainnya. Pasalnya, keterlambatan pembayaran dalam jangka pendek umumnya masih dianggap sebagai persoalan perdata antara debitur dan pihak pembiayaan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak BAF maupun Polsek Kemuning terkait dasar pelaporan tersebut.
Kasus ini pun menjadi sorotan, mengingat pentingnya kejelasan batas antara ranah perdata dan pidana dalam hubungan pembiayaan, agar tidak menimbulkan ketakutan maupun tekanan berlebihan terhadap masyarakat sebagai debitur.
.png)

