Sukabumi – 1detik.asia
Polemik keberadaan dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Pamuruyan Cibadak #007, tepatnya di Desa Pamuruyan, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, kini semakin terang setelah ditelusuri pokok permasalahan utamanya.
Berdasarkan kebijakan Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026, setiap calon mitra SPPG wajib melalui proses verifikasi ketat. Salah satu poin krusial dalam verifikasi tersebut adalah memastikan status lahan yang digunakan tidak bermasalah, baik sengketa maupun status kepemilikan yang tidak sah. Mitra diwajibkan menunjukkan dokumen legal seperti Sertifikat Hak Milik (SHM) atau perjanjian sewa yang valid.
Namun, dalam kasus SPPG Pamuruyan #007 dapur Mutiara, persoalan utama yang mencuat adalah status lahan yang diduga tengah dalam sengketa. Lahan tersebut dikabarkan telah dilaporkan ke Polres Kabupaten Sukabumi oleh pihak yang merasa dirugikan, dengan dugaan bahwa tanah yang telah dibeli justru kembali diperjualbelikan kepada pihak lain, termasuk kepada pengelola SPPG.
Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa proses verifikasi oleh tim verifikatur BGN di tingkat daerah tidak berjalan maksimal atau tidak sesuai prosedur. Sebab, secara aturan, lokasi SPPG seharusnya bebas dari konflik hukum sebelum dinyatakan layak operasional.
Pokok permasalahan yang menjadi sorotan dalam kasus ini dapat dirincikan,
Status Kepemilikan Lahan Tidak Jelas
Tanah tempat berdirinya dapur MBG diduga sedang dalam sengketa kepemilikan dan telah masuk ranah pengaduan hukum di kepolisian.
Dugaan Kelalaian Verifikasi
Tim verifikatur BGN Kabupaten Sukabumi diduga tidak melakukan pemeriksaan menyeluruh terkait legalitas lahan, padahal hal tersebut merupakan syarat utama dalam proses penetapan mitra SPPG.
Potensi Pelanggaran Juknis BGN
Berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis), lokasi SPPG wajib memiliki dokumen resmi dan tidak boleh berada di lahan bermasalah. Jika benar terjadi sengketa, maka operasional SPPG berpotensi melanggar ketentuan tersebut.
Tuntutan Penangguhan Operasional (Suspensi) Sejumlah pihak menilai bahwa selama proses hukum berlangsung, SPPG seharusnya dihentikan sementara guna menghindari dampak hukum dan sosial yang lebih luas.
Saat awak media mencoba mengonfirmasi langsung ke lokasi dapur MBG tersebut, pihak pengelola tidak berhasil ditemui. Petugas keamanan yang berjaga menyampaikan bahwa kunjungan harus dilengkapi dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan surat tugas resmi, sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) internal.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum LSM GAPURA, Hakim Adonara, menegaskan bahwa penggunaan lahan bermasalah sangat berisiko terhadap keberlangsungan program pemerintah.
“Secara hukum dan operasional, lahan untuk SPPG idealnya harus bebas sengketa agar program pemenuhan gizi ini dapat berjalan tanpa hambatan,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa sengketa lahan dapat menjadi hambatan serius, tidak hanya dari sisi hukum, tetapi juga dari aspek sosial di masyarakat.
Lebih lanjut, Hakim menekankan bahwa sesuai Juknis BGN, setiap lokasi SPPG wajib memiliki legalitas lengkap seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) serta tidak berada di kawasan terlarang, termasuk lahan yang sedang bersengketa.
“Saya tegaskan, jika saat ini masih dalam proses hukum dan ada pihak yang dirugikan, maka BGN harus bersikap tegas dengan mensuspensi terlebih dahulu kegiatan SPPG tersebut sampai ada keputusan yang jelas,” tegasnya.
Dengan demikian, inti persoalan dalam kasus ini bukan semata pada operasional dapur MBG, melainkan pada legalitas dan status lahan yang menjadi dasar berdirinya fasilitas tersebut. Jika tidak segera ditangani secara transparan dan sesuai aturan, kondisi ini berpotensi menimbulkan konflik berkepanjangan serta mengganggu pelaksanaan program strategis pemerintah di bidang pemenuhan gizi masyarakat.
.png)

