Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

BKN Sudah Bicara, Wali Kota Wesly Silalahi, Diuji Beri Sanksi ke Sekda Pematang Siantar

Redaksi 1Detik
Selasa, 07 April 2026
Last Updated 2026-04-07T07:16:24Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
BUTUH BANTUAN HUKUM ?

Pematangsuantar, 1detik.asia-

Polemik penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemerintah Pemko Pematang Siantar, menuai perhatian publik, dan bahkan pakar hukum menilai pembatalan keputusan tidak serta-merta menghapus pelanggaran administratif, yang telah terjadi.


Hal itu disampaikan Dr Sarbudin Panjaitan, pengamat hukum dari Universitas Sisingamangaraja XII, ia menegaskan WaliKota Pematang Siantar, Wesly Silalahi, memiliki kewajiban hukum untuk menjatuhkan sanksi disiplin, kepada Sekretaris Daerah, Junaedi Sitanggang.


Menurut Sarbudin, rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), Regional VI Medan menjadi dasar kuat bahwa telah terjadi penyalah gunaan wewenang, dalam penjatuhan sanksi terhadap Hylda Yoanna Agustina Panggabean, yang menjabat sebagai KTU Puskesmas Kahean.


Dalam hukum administrasi, suatu tindakan yang telah dilakukan tetap dinilai sebagai perbuatan hukum, meski pun kemudian dicabut. 


Pembatalan tidak menghapus fakta, bahwa keputusan itu pernah ada dan berdampak, ujar Sarbudin, Selasa 31/3/2026.


Ia menjelaskan, prinsip ini sejalan dengan konsep akuntabilitas pejabat publik, dalam penggunaan diskresi. 


Bahkan, dalam perspektif hukum administrasi modern, setiap keputusan pejabat negara harus dapat dipertanggung jawabkan, baik secara prosedural, mau pun substansial.


Lanjut Sarbudin, langkah Junaedi Sitanggang, yang mencabut surat keputusan (SK) sanksi terhadap Hylda memang relevan secara administratif, tetapi tidak serta-merta menghilangkan, unsur pelanggaran.


INFO :

Baca.


Meski SK Dibatalkan, Keputusan Sekda Siantar Dinilai Cerminkan Lemahnya Tata Kelola.


Perbuatannya sudah selesai ketika keputusan itu dikeluarkan, jadi meski pun dicabut, dalam waktu singkat, aspek penyalah gunaan wewenang tetap, bisa dinilai dan ditindak, tuturnya.


Ia juga, menambahkan dalam kerangka kepegawaian, WaliKota sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), tidak memiliki ruang untuk mengabaikan rekomendasi BKN.


Jika tidak ditindak lanjuti, justru WaliKota berpotensi dilaporkan, karena dianggap tidak menjalankan kewenangannya sesuai aturan, katanya.


Perspektif berbeda dari Sekda.


Di sisi lain, Junaedi Sitanggang memiliki pandangan berbeda, ia menilai bahwa pencabutan keputusan dalam waktu kurang dari 15 hari, telah menghilangkan dasar tuduhan penyalahgunaan wewenang.


Kalau penyebabnya sudah saya hilangkan dengan mencabut SK, maka unsur pelanggarannya juga tidak ada lagi, ucapnya dalam pernyataan pada, Jumat kemarin.


(Donny)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan