Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Ahli Waris Merasa Dizolimi, Dugaan Mafia Tanah Di Daerah Plaju Palembang

Redaksi
Sabtu, 25 April 2026
Last Updated 2026-04-25T09:37:59Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
BUTUH BANTUAN HUKUM ?


 Ahli Waris Merasa Dizolimi, Dugaan Mafia Tanah Di Daerah Plaju Palembang

Palembang –1detik.asia


Dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat, kali ini terjadi di kawasan Sawah Jaya, Kecamatan Plaju, Kota Palembang.


Sebidang tanah dan rumah warisan keluarga diduga diserobot melalui pematokan sepihak. Peristiwa pematokan tanah tersebut terjadi di wilayah RT 16, RW 05, Kelurahan Plaju Darat, Kota Palembang, Sumatera Selatan.


Salah satu ahli waris, H. Sayuti Deroef, menemui awak media mengadukan nasibnya. Ia merasa haknya dirampas secara sistematis.


“Saya merasa dizalimi Ini bukan tanah pribadi, ini warisan keluarga Tapi diperlakukan seolah-olah milik satu orang,” ujarnya.


Konflik memanas pada 22 April 2026. Sayuti menerima panggilan WhatsApp dari Sukaesik yang meminta dirinya hadir untuk menyaksikan pematokan.


Dalam pesan itu, Sukaesik mengklaim bahwa dokumen yang dibuat Darmawati telah “dianggap sah” oleh oknum polri dan Oknum Tentara


“Saya tidak akan mengakui sesuatu yang jelas-jelas melanggar hak semua ahli waris,” tegasnya.


Tanah yang berlokasi di kawasan yang dulu dikenal sebagai Jalan Rimbo Malang (kini Sawah Jaya), tanah ini berasal dari pasangan tokoh masyarakat: Ibu Dahimuk binti Kubang dan Bapak Ahmad bin Fulan.


Warisan itu turun kepada anak mereka, Ibu Hj. Dauyah, yang kemudian menikah dengan Deroef bin Tekap. Dari pernikahan tersebut lahir empat ahli waris: H. M. Sayuti Deroef, Saidi, Jamiah (alm), dan Darmawati.


Pada tahun 1982, rumah di atas tanah itu dibangun oleh Sayuti bersama ayahnya. Mereka membangun dari nol pondasi, kayu, hingga dinding dengan kerja keras dan biaya sendiri.


Rumah itu ditempati Sayuti hingga 1987, sebelum akhirnya ia pindah. Sejak itu, Darmawati tinggal di sana. Namun satu hal tak berubah: status tanah tetap milik bersama para ahli waris.


Selain melakukan observasi langsung terhadap kondisi lahan, Tim media berupaya menggali keterangan dari Ketua RT 16 yang dinilai mengetahui situasi sosial diwilayah tersebut.


Dalam keterangannya, Ketua RT membenarkan adanya kegiatan pematokan dan kehadiran sejumlah pihak di area yang diduga menjadi objek yang diklaim oleh pihak sukaesik


“Memang ada aktivitas pada hari Rabu 22 April 2026, beberapa orang datang termasuk ibu sukaesik, ada dari oknum tentara dan oknum kepolisian melakukan pematokan,” ujar Ketua RT saat ditemui awak media.


Namun demikian, Ketua RT 16 menegaskan bahwa dirinya hadir sebagai saksi dalam kegiatan pematokan tersebut


“Saya hadir sebagai saksi, karena lokasi objek lahan dan rumah berada di wilayah saya,” tutupnya. ( Rills) 

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan