1detik.AsiaPalembang — Aktivitas truk bermuatan besar yang diduga melintas secara bebas di sejumlah ruas jalan di wilayah Palembang dan Kabupaten Banyuasin mulai menjadi sorotan masyarakat. Dalam beberapa waktu terakhir, warga mengaku sering melihat truk-truk pengangkut material seperti tanah dan batu split melintasi jalur utama yang digunakan oleh masyarakat umum.
Kendaraan dengan muatan berat tersebut diduga beroperasi tanpa memperhatikan batasan tonase maupun pengaturan jam operasional kendaraan angkutan barang di kawasan perkotaan. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat karena dinilai berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas serta membahayakan pengguna jalan lainnya.
Selain memicu kemacetan, keberadaan truk bermuatan besar juga dikhawatirkan dapat mempercepat kerusakan infrastruktur jalan. Beban muatan yang berat dinilai dapat menyebabkan jalan cepat mengalami kerusakan, seperti permukaan jalan yang retak dan berlubang. Bahkan, masyarakat khawatir apabila aktivitas tersebut terus berlangsung tanpa pengawasan, bukan tidak mungkin dapat berdampak pada kekuatan jembatan yang dilalui kendaraan tersebut.
Terkait persoalan ini, masyarakat meminta perhatian serius dari berbagai instansi terkait, di antaranya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, khususnya dalam hal pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang dengan muatan besar yang melintas di jalan umum.
Selain itu, masyarakat juga berharap para pemangku kebijakan daerah seperti Gubernur Sumatera Selatan, Wali Kota Palembang, serta Bupati Banyuasin dapat mengambil langkah konkret untuk melakukan penertiban dan pengawasan secara langsung di lapangan.
“Kami sebagai masyarakat tentu berharap ada perhatian serius dari pemerintah dan aparat terkait. Jangan sampai kendaraan bermuatan besar ini terus bebas melintas tanpa pengawasan, karena dampaknya bisa merusak jalan, menyebabkan kemacetan, bahkan berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Ia juga menambahkan bahwa masyarakat berharap adanya tindakan tegas terhadap pengemudi maupun perusahaan angkutan yang masih melanggar aturan terkait batas muatan dan jam operasional kendaraan berat.
“Kami berharap pemerintah, baik dari kementerian maupun pemerintah daerah, bisa bekerja sama melakukan penertiban. Jika memang ada yang melanggar aturan, sebaiknya diberikan sanksi tegas agar menjadi efek jera,” tambahnya.
Dengan adanya perhatian serta langkah nyata dari instansi terkait, masyarakat berharap aktivitas kendaraan bermuatan besar di wilayah Palembang dan Banyuasin dapat lebih tertib dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan dampak negatif bagi infrastruktur jalan maupun keselamatan masyarakat.
Reporter : Egis-Ty
.png)


