Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Modus Agrowisata  Jadi Tambang Galian C di Wilayah Banjaroyo, Warga Curiga Ada Permainan Perijinan 

EkoLondo
Jumat, 06 Maret 2026
Last Updated 2026-03-06T01:28:46Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
BUTUH BANTUAN HUKUM ?

(Foto:Lokasi Tambang Galian C di Wilayah  Banjaroyo,Kalibawang,Kulon Progo)


Kulon Progo,DIY,1detik.asia

 - Kasus tambang berkedok agrowisata di Padukuhan Pantog Kulon, Kalurahan Banjaroyo semakin memanas.Lantaran, warga menuding Pemkab Kulon Progo tak berdaya, dan dinas terkait mengklaim telah menindaklanjuti keluhan masyarakat.


Ketua Paguyuban Warga Terdampak Tambang Banjaroyo Martaji mengaku kecewa dengan tanggapan instansi terkait saat audiensi di Gedung DPRD Kulon Progo, Senin (2/3/2026) lalu.Pasalnya, antar instansi lingkup Pemkab Kulon Progo justru tak sinkron dalam menanggapi kasus tambang di Banjaroyo.


"Sangat aneh jika Dinpar baru mengetahui peran mereka dalam pengawasan tambang agrowisata," ucap Martaji, Kamis (5/3/2026).


Martaji menjelaskan, perwakilan Dinas Pariwisata Kulon Progo di audiensi menjelaskan ketidaktahuan atas tugas pengawasan yang melekat.Pengakuan itu, justru menunjukkan tak adanya upaya pengawasan usaha agrowisata yang berkedok tambang.


Sorotan lain juga muncul dari warga. Warga Pantog Kulon beranggapan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kulon Progo tak melakukan pengawasan.Idealnya, pengawasan diimbangi dengan surat teguran ke pengelola tambang secara berjenjang.Surat teguran itu, dapat digunakan sebagai dasat penutupan tambang.


Menanggapi tudingan itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kulon Progo Duana Heru menerima kritik dan saran dari masyarakat.


Namun, ia menegaskan klasifikasi permasalahan terletak pada penerbitan ijin agrowisata dan penambangan.


Memang mirip, tapi penerbitannya di DPMPTSP DIY," ungkapnya.


Menurutnya, kabupaten sama sekali tak memiliki hak untuk penerbitan ijin. Lantaran, kewenangan ada di Pemprov DIY.


Dalam pengawasan tambang, ketugasan pemkab cukup terbatas.Utamanya, penutupan tambang bukanlah kewenangan kabupaten.Akan tetapi, pihaknya telah berupaya melakukan pengawasan rutin pada aktivitas tambang.


Pada 3 September 2025 lalu, DLH menerjunkan tim untuk meninjau tambang di Pantog Kulon.Hasilnya, terdapat kewajiban pengelola tambang untuk melakukan penanganan kerusakan lingkungan.


"Surat arahan sudah diterbitkan, dan kami menyimpan berita acara atau bukti resminya," tegasnya.

(Ragil)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan