Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Membungkam Kritik dengan Narasi Etika: Standar Ganda Jurnalistik di Balik Pagar Seng*

Kaperwil Sumsel Rizki Singgih
Rabu, 11 Maret 2026
Last Updated 2026-03-11T05:59:56Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
BUTUH BANTUAN HUKUM ?



Www.satudetik.asia | TANGGAMUS,

11/3/2026. Alih-alih menempuh jalur konstitusional melalui Hak Jawab sebagaimana amanat UU Pers No. 40 Tahun 1999, pihak SMK Muhammadiyah Kotaagung justru memicu polemik baru dengan memproduksi "berita tandingan" melalui media lain. Langkah ini dinilai sebagai upaya pengaburan fakta atas dugaan skandal pagar seng berkarat senilai ratusan juta rupiah, sekaligus bentuk kegagalan dalam memahami prosedur sengketa pemberitaan yang diatur oleh Dewan Pers./11/2026.


Di bawah langit Tanggamus, sebuah pemandangan kontras tersaji dengan apik. Di satu sisi, ada prestasi nasional yang digadang-gadang mengharumkan nama daerah. Di sisi lain, sebuah pagar seng berkarat berdiri angkuh, memicu kegaduhan yang lebih bising daripada suara gesekan logam tua tersebut.


​Setelah sempat "tercekik" oleh pemberitaan miring terkait dugaan skandal pembangunan gedung dan pagar senilai Rp300 juta yang disebut-sebut mencatut Dana BOS, pihak SMK Muhammadiyah Kotaagung akhirnya memilih jalur "klarifikasi elegan". 


Namun, ada yang ganjil dalam orkestra pembelaan ini. Bukannya menempuh jalur konstitusional melalui Hak Jawab pada media awal, mereka justru menggunakan "panggung baru" untuk melempar narasi tandingan yang menyerang balik profesi jurnalistik.


​Drama "Hak Jawab" yang Salah Alamat


​Ada sebuah anomali menarik dalam dunia pers kita hari ini. Berdasarkan UU Pers No. 40 Tahun 1999, mestinya pihak sekolah menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi pada media yang memberitakan. Secara hukum, Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.


​Anehnya, SMK Muhammadiyah Kotaagung justru memilih media lain sebagai "juru bicara" dadakan. Fenomena media yang seolah bertransformasi menjadi public relations (humas) terselubung bagi instansi ini tentu mencoreng marwah independensi. Menuding pihak lain melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) sembari diri sendiri sedang menabrak prosedur formal UU Pers adalah sebuah kemunafikan intelektual yang paripurna.


​Menabrak Peraturan Dewan Pers: Prosedur yang Dikebiri


​Jika kita merujuk pada Peraturan Dewan Pers No. 9/Peraturan-DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab, disebutkan dengan gamblang bahwa Hak Jawab diajukan kepada media yang memuat pemberitaan. Bukan dengan mengundang media lain untuk membuat berita tandingan yang justru memperkeruh suasana.


​Lebih spesifik lagi, Peraturan Dewan Pers No. 3/Peraturan-DP/VII/2017 mengenai Prosedur Penyelesaian Sengketa Pemberitaan menegaskan bahwa sengketa pers seharusnya diselesaikan melalui mediasi di Dewan Pers jika Hak Jawab tidak diakomodasi.


​Analisis Tajam: Media yang memuat berita tandingan dengan narasi "menghakimi" rekan sejawat tanpa verifikasi silang (cover both sides) sebenarnya sedang melakukan pelanggaran etis yang lebih berat. Mereka bukan sedang menjalankan fungsi pers, melainkan sedang menjadi "bumper" institusi untuk membungkam kritik.


​Dampak Hukum: Mengabaikan Jalur yang Benar


​Secara yuridis, langkah "loncat pagar" yang dilakukan pihak sekolah mengandung risiko hukum yang nyata. Berdasarkan Pasal 18 ayat (2) UU Pers, perusahaan pers yang tidak melayani Hak Jawab dapat dipidana denda paling banyak Rp500.000.000. Namun, hak ini gugur secara moral jika narasumber tidak pernah mengajukan Hak Jawab secara resmi kepada media yang bersangkutan.


​Tudingan "fitnah" yang dilemparkan pihak sekolah dan LBH-nya terasa sangat naif. Perlu diingat, wartawan sebelumnya telah melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Sekolah (Saipi Samba) dan Waka Sarpras (Aryo). Apa yang tertuang dalam berita awal adalah kristalisasi dari jawaban mereka sendiri. Jika sekarang narasi itu dianggap fitnah, apakah itu berarti pihak sekolah sedang mengalami "amnesia strategis" atas apa yang mereka sampaikan di depan kamera dan catatan wartawan?


​Karat Swadaya dan Logika yang Keropos


​Pembelaan bahwa seng berkarat tersebut berasal dari dana swadaya alih-alih Dana BOS adalah sebuah pengakuan yang menggelikan. Sejak kapan standar estetika dan keamanan sekolah SMK Muhammadiyah yang punya nama besar, diturunkan hingga level "seng karat" dengan dalih swadaya?


​M. Darwin CFLE dari LBH Cendrawasih Celebes Indonesia yang menyebut berita tersebut 


"mengkriminalisasi secara hukum" tampaknya perlu membaca ulang definisi kontrol sosial dalam UU Pers. Mengkritik penggunaan anggaran dan kondisi fisik sekolah bukanlah kriminalisasi, melainkan upaya menjaga agar dana pendidikan tidak "menguap" menjadi karat di pinggir jalan.


​Etika Sebagai Perisai atau Belati?


​Menggunakan fasilitas GWI Tanggamus untuk menyerang kredibilitas wartawan lain adalah tindakan yang pengecut. Wartawan yang memuat berita tandingan sembari menuding rekan sejawat melanggar kode etik—tanpa melalui mekanisme Dewan Pers—sebenarnya sedang menelanjangi kualitas profesionalismenya sendiri.


​Kini, publik tidak hanya bertanya soal dari mana asal uang untuk pagar karat itu, tapi juga bertanya: Mengapa pihak sekolah begitu alergi terhadap transparansi hingga harus berlindung di balik narasi etika yang mereka sendiri abaikan prosedurnya? Karat pada seng mungkin bisa dicat ulang, namun karat pada integritas informasi jauh lebih sulit untuk dibersihkan.


(tim)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan