Koperasi Keluarga Universitas PGRI Palembang Diduga Rugikan Milyaran Rupiah dan Melawan Hukum
Palembang -
1detik. asia
Koperasi keluarga universitas PGRI palembang di duga telah merugikan koperasi milyaran rupiah. Berdasarkan hasil audit team pemeriksaan keuangan koperasi keluarga UPGRIP tahun buku 2021 sampai dengan 2024 telah ditemukan perbuatan melawan hukum dimana para pengurus koperasi UPGRIP telah melakukan wanprestasi dalam menjalankan kewajiban pengelolaan dan pengawasan keuangan yang mengakibatkan kerugian koperasi sebesar 1 (satu) milyar lebih. Berdasarkan hukum perdata, seluruh pengurus koperasi wajib menganti rugi uang 1 (satu) milyar tersebut dan dinyatakan telah lalai dalam melaksanakan kewajiban nya sebagai pengurus.
H. Satria Amri Ramadhan. S. IP. MM menjelaskan kepada awak media " Setelah kami melakukan kajian atas laporan dari masyarakat serta mempelajari dokumen tersebut, kami menduga serta menilai bahwa pengurus koperasi sangat jelas sekali merugikan koperasi sekitar 1 (satu) milyar lebih. Dan kami juga mengkaji ternyata laporan ini sudah di laporkan tapi tidak ditanggapi bahkan telah dibuat dalam laporan yaitu sebuah perjanjian perdamaian. Maka dari itu, setelah kajian ini kita akan mengambil sikap terhadap hukum perdata yang dilakukan oleh pengurus koperasi UPGRIP ".
Disamping itu juga Andespa selalu sekretaris Relawan Prabowo wilayah Sumatera Selatan menjelaskan " Semua kajian dan tenaga ahli di bidang nya sudah bermusyawarah serta mengambil kesimpulan bahwa kami menduga sangat keras bahwa pengurus koperasi keluarga UPGRIP ini telah merugikan koperasi dan kami mendengar isunya bahwa beberapa pengurus koperasi tidak mau menganti rugi serta mau berhenti untuk menghilangkan perkara tindak pindana ini.. Maka dari itu kami akan selalu mengawal pokok permasalahan ini ". (Rills / Agung)
.png)

