Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Ketua BAZNas Palembang :Pengumpulan Zakat, Infak dan Sedekah Hendaknya Dilaksanakan Melalui UPZ Resmi

Redaksi
Selasa, 10 Maret 2026
Last Updated 2026-03-10T01:21:35Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
BUTUH BANTUAN HUKUM ?


 Ketua BAZNas Palembang :Pengumpulan Zakat, Infak dan Sedekah Hendaknya Dilaksanakan Melalui UPZ Resmi

PALEMBANG -

1detik. asia


Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Palembang, Kgs M Ridwan Nawawi, S.Pd.I., M.M, mengimbau seluruh pengurus masjid dan musholla di Kota Palembang untuk mengaktifkan kembali Unit Pengumpul Zakat (UPZ) sebagai lembaga resmi dalam pengelolaan zakat, infak, dan sedekah di lingkungan tempat ibadah.


Imbauan tersebut disampaikan Ridwan Nawawi pada Selasa (10/3/2026), sebagai upaya memastikan pengelolaan zakat di tengah masyarakat dapat berjalan secara tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.


Menurutnya, keberadaan UPZ di masjid dan musholla memiliki peran penting dalam membantu Baznas menghimpun sekaligus menyalurkan zakat secara tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak menerimanya.


“Pengurus masjid dan musholla kami harapkan dapat mengaktifkan kembali Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di lingkungannya masing-masing. Hal ini penting agar proses pengumpulan zakat, infak, dan sedekah dapat berjalan secara resmi, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Ridwan.


Ia menjelaskan, UPZ merupakan perpanjangan tangan Baznas dalam menjalankan tugas pengelolaan zakat di tingkat masyarakat. Dengan adanya UPZ, proses penghimpunan dana umat dapat lebih terorganisir serta memiliki dasar hukum yang jelas.


Ridwan juga menegaskan bahwa kegiatan pengumpulan zakat di masjid dan musholla sebaiknya dilakukan melalui UPZ yang telah terdaftar atau mendapatkan pengesahan dari Baznas. Hal tersebut bertujuan untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan dana zakat dikelola secara profesional dan akuntabel.


“Pengumpulan zakat, infak, dan sedekah hendaknya dilaksanakan melalui UPZ yang resmi. Dengan demikian, pengelolaannya dapat dipertanggungjawabkan dan penyalurannya kepada mustahik benar-benar tepat sasaran,” katanya.


Lebih lanjut, ia mengingatkan pentingnya koordinasi antara pengurus masjid dan musholla dengan Baznas Kota Palembang maupun Baznas di tingkat yang lebih tinggi. Koordinasi tersebut dinilai penting agar kegiatan pengelolaan zakat dapat berjalan selaras dengan sistem yang telah ditetapkan pemerintah.


“Pengurus UPZ di masjid dan musholla kami harapkan dapat berkoordinasi dengan Baznas Kota Palembang agar pengelolaan zakat berjalan sesuai aturan dan sejalan dengan program pemberdayaan yang telah disiapkan,” jelasnya.


Di sisi lain, Ridwan juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap praktik pengumpulan zakat yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki izin atau tidak berada di bawah koordinasi Baznas. Menurutnya, praktik semacam itu berpotensi menimbulkan permasalahan dalam pengelolaan dana umat.


Ia menegaskan bahwa kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 merupakan hal penting untuk menjaga ketertiban sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan zakat.


“Taat terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 adalah langkah penting demi tertibnya pengelolaan dan penyaluran zakat. Dengan sistem yang jelas dan resmi, zakat yang dihimpun dapat memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat yang membutuhkan,” tegasnya.


Ridwan berharap, melalui pengaktifan UPZ di setiap masjid dan musholla di Kota Palembang, potensi zakat di tengah masyarakat dapat dihimpun secara optimal. Dengan demikian, zakat tidak hanya menjadi kewajiban ibadah semata, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam meningkatkan kesejahteraan umat serta membantu mengurangi angka kemiskinan di Kota Palembang.


Baznas Kota Palembang sendiri terus berupaya memperkuat jaringan UPZ di berbagai wilayah sebagai bagian dari langkah meningkatkan efektivitas pengelolaan zakat sekaligus memperluas manfaatnya bagi masyarakat yang membutuhkan.


Pewarta : ( Agung )

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan