Sukabumi – 1detik.asia
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi mengingatkan seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Sukabumi agar mematuhi ketentuan pemerintah terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan kepada pekerja atau buruh. Selain itu, perusahaan layanan transportasi berbasis aplikasi juga diminta untuk memberikan Bonus Hari Raya (BHR) kepada para pengemudi dan kurir.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Sigit Widarmadi, menegaskan bahwa kewajiban pembayaran THR telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan yang mewajibkan perusahaan memberikan THR kepada pekerja tetap maupun tidak tetap yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus.
Menurutnya, pembayaran THR harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan dan dianjurkan untuk diberikan lebih awal agar pekerja dapat mempersiapkan kebutuhan menjelang hari raya.
“THR wajib diberikan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Namun kami menganjurkan perusahaan untuk membayarkannya lebih awal. Pembayaran juga harus dilakukan secara penuh dalam bentuk uang dan tidak diperkenankan dicicil,” ujar Sigit.
Ia menjelaskan, bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja satu tahun atau lebih secara terus-menerus, besaran THR yang diberikan adalah sebesar satu bulan upah. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan namun kurang dari satu tahun, besaran THR diberikan secara proporsional sesuai masa kerja.
“Misalnya pekerja dengan masa kerja lima bulan, maka THR-nya dihitung secara proporsional dengan rumus yang telah ditetapkan. Jadi tidak harus satu bulan penuh, tetapi tetap diberikan sesuai masa kerja,” jelasnya.
Untuk memastikan hak para pekerja terpenuhi, Disnakertrans Kabupaten Sukabumi juga membuka posko layanan THR yang berfungsi sebagai pusat informasi sekaligus tempat pengaduan bagi pekerja terkait pembayaran THR maupun BHR.
Sigit menjelaskan, posko tersebut pada tahap awal difungsikan sebagai tempat konsultasi bagi pekerja yang ingin mengetahui hak THR mereka. Layanan informasi ini dibuka hingga 15 hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
“Jika masyarakat ingin mengetahui berapa seharusnya THR yang mereka terima, bisa datang dan berkonsultasi ke posko kami,” katanya.
Selanjutnya, memasuki tujuh hari menjelang Idulfitri, posko tersebut akan berubah fungsi menjadi posko pengaduan bagi pekerja yang belum menerima THR dari perusahaan tempat mereka bekerja.
“Apabila pada H-5 hingga H-1 Idulfitri THR belum diberikan atau bahkan tidak dibayarkan, pekerja dapat melapor ke posko pengaduan. Kami akan membantu menyampaikan laporan tersebut kepada pengawas ketenagakerjaan di Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk ditindaklanjuti,” tambahnya.
Posko layanan THR tersebut dibuka di Kantor Disnakertrans Kabupaten Sukabumi yang beralamat di Jl. Pelabuhan II Km 22, Cimanggu Cikembang, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi.
Saat ini, Disnakertrans Kabupaten Sukabumi juga tengah melakukan sosialisasi kepada berbagai perusahaan mengenai kewajiban pembayaran THR dan BHR tersebut. Pada pekan mendatang, pihaknya berencana melakukan monitoring langsung ke sejumlah perusahaan guna memastikan aturan pemerintah dijalankan dengan baik.
Melalui langkah tersebut, Disnakertrans berharap seluruh pekerja di Kabupaten Sukabumi dapat menerima haknya secara tepat waktu sehingga dapat merayakan hari raya dengan lebih tenang dan sejahtera.
.png)

