Di Balik Selebrasi Papan Bunga: Apresiasi Penangkapan LSM atau Upaya Pembungkaman Kontrol Sosial Atas 'Dosa' Dana BOS?
Puluhan papan bunga dari Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) dan guru se-Kabupaten Banyuasin yang membanjiri halaman Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin pada akhir Februari 2026 memicu perdebatan sengit. Di balik narasi "kelegaan" guru atas penangkapan oknum LSM yang diduga memeras, muncul kritik tajam mengenai hilangnya rasa keadilan bagi masyarakat atas praktik korupsi di lingkungan sekolah yang hingga kini jarang tersentuh hukum.
*Kritik Keras LSM LPKPI: Standar Ganda Penegakan Hukum*
Aktivis dari LSM Lembaga Pemantau Kinerja Pemerintah Indonesia (LPKPI), Musfiran, yang selama ini konsen memantau fenomena korupsi di sekolah, menyuarakan keprihatinan mendalam atas fenomena ini. Menurutnya, aksi papan bunga tersebut terkesan seperti upaya mengalihkan perhatian publik dari persoalan mendasar di sekolah.
"Kita mendukung penindakan terhadap oknum pemeras, tapi aparat jangan sampai buta pada penyebabnya. Tidak ada asap kalau tidak ada api. LSM masuk ke sekolah karena ada aroma penyimpangan yang sangat menyengat," tegas Musfiran.
Ia menyoroti adanya standar ganda yang nyata: "Oknum pemeras ditangkap melalui OTT secepat kilat, sementara laporan dugaan korupsi sekolah yang terstruktur, sistematis, dan masif seringkali menguap. Publik bertanya-tanya, mengapa kepala sekolah yang diduga menilap uang negara hingga miliaran rupiah hanya diberi pembinaan, sementara pemeras jutaan rupiah langsung berbaju oranye?"
*Ironi Pendidikan Anti-Korupsi di Tengah Pungli*
Fenomena ini dianggap sebagai tamparan bagi Kurikulum Pendidikan Anti-Korupsi. Musfiran mengingatkan kembali skandal besar di Sumatera Selatan, termasuk temuan audit BPK terhadap dua SMK Negeri di Palembang yang melakukan korupsi mencapai lebih dari Rp7 Miliar. Modusnya meliputi mark-up harga, penggunaan stempel palsu penyedia barang, hingga pengadaan fiktif.
"Sekolah sibuk mengajarkan anti-korupsi di kelas, tapi di belakang layar oknum kepala sekolah masih melakukan pungli berkedok uang komite dan jualan buku LKS. Jika praktik ini terus dibiarkan, maka papan bunga di Kejari itu bukan simbol kemenangan hukum, melainkan simbol pembungkaman kontrol sosial agar 'permainan' dana BOS tetap aman," tambah Musfiran.
*Tantangan bagi Kejaksaan*
LSM LPKPI mendesak agar Kejari Banyuasin tidak berhenti pada penangkapan oknum LSM semata. Aparat ditantang untuk melakukan audit investigatif terhadap sekolah-sekolah yang mengirimkan papan bunga tersebut. Hal ini guna membuktikan apakah mereka benar-benar "korban" atau justru sedang berusaha menutupi penyimpangan internal melalui dukungan moral yang masif.
"Keadilan harus setara. Menangkap pemeras adalah keharusan, tapi membiarkan koruptor di sekolah tetap berkuasa adalah pengkhianatan terhadap dunia pendidikan," tutup Musfiran. ( RIlls / Agung)
.png)

