Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

YAYASAN LEMBAGA KAJIAN DAN PEMBANGUNAN DAERAH (LKPMD)DIDUGA SAJIKAN MBG BASI PADA SISWA AN-NAS.

Mulia
Jumat, 13 Februari 2026
Last Updated 2026-02-13T06:02:56Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
BUTUH BANTUAN HUKUM ?


Binjai, 1 detik asia

Dunia pendidikan kembali dihebohkan dengan adanya MBG yang didistribusikan oleh Yayasan Lembaga Kajian dan Pembangunan Daerah yang beralamat dijalan cut nyak dhien binjai timur senin 9 februari 2026,Pasalnya seluruh MBG yang disalurkan oleh pihak SPPG diduga basi. Hal ini terungkap ketika beberapa guru yang akan mencoba terlebih dahulu mencium aroma bau busuk yang akhirnya seluruh MBG dikembalikan pada pihak yayasan.


SPPG (Satuan Pengawas Pengendalian dan Pengawasan Gizi) memiliki peran penting dalam mengawasi distribusi Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk memastikan bahwa makanan yang disalurkan aman dan bergizi. Jika MBG basi ditemukan, maka SPPG harus mengambil tindakan segera untuk menghentikan distribusi dan memusnahkan makanan basi.pendistribusian Makan Bergaya (MBG) ke sekolah SD, SMP, dan SMA biasanya ditentukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Adapun secara umum, nilai angka yang digunakan adalah 


- *SD*: 1 porsi MBG = 400 kalori

- *SMP*: 1 porsi MBG = 500 kalori

- *SMA*: 1 porsi MBG = 600 kalori


Dalam pendistribusian MBG, juga perlu diperhatikan komposisi menu yang seimbang, seperti:


- *50-60% karbohidrat*

- *20-30% protein*

- *10-20% lemak*

- *Vitamin dan mineral yang cukup*


Dengan demikian, MBG dapat menjadi lebih sehat dan bergizi, serta memenuhi kebutuhan gizi siswa di sekolah. Sebagai tokoh yg peduli pendidikan Adi surya meminta kepada bapak presiden republik indonesia bapak prabowo subiyanto dan juga pihak BPG agar menutup yayasan tersebut .


    sanksi untuk pengelola MBG yang tidak memenuhi standar kualitas dan keamanan makanan meliputi

- *Penutupan sementara*: Pengelola MBG dapat ditutup sementara waktu sampai masalah yang ditemukan dapat diatasi.

- *Penutupan permanen*: Pengelola MBG dapat ditutup permanen jika ditemukan melakukan pelanggaran berat atau berulang kali.

- *Denda*: Pengelola MBG dapat dikenakan denda atas pelanggaran yang dilakukan.

- *Pencabutan izin*: Izin usaha pengelola MBG dapat dicabut jika tidak memenuhi standar kualitas dan keamanan makanan.


Undang-undang yang mengatur tentang Makan Bergizi diantaranya :

- *UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan*, yang mengatur tentang keamanan pangan dan gizi masyarakat.

- *Peraturan Presiden (Perpres) No. 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional (BGN)*, yang memberikan dasar hukum bagi BGN untuk melaksanakan program pemenuhan gizi nasional dan mendukung MBG.

- *Keputusan Kepala BGN RI No. 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG*, yang mengatur tentang standar gizi, penyediaan, dan distribusi MBG.


Selain itu, ada juga peraturan lain yang terkait dengan MBG, seperti:

- *Permenkes No. 2 Tahun 2023 tentang Kesehatan Lingkungan*, yang mengatur tentang standar air bersih untuk dapur MBG.

- *Peraturan Menteri Kesehatan No. 28 Tahun 2019*, yang menjadi rujukan petunjuk teknis MBG.

    Denda bagi SPPG yang diduga suka - suka dlm menyalurkan MBG yakni,- *Denda administratif*: Denda yang dikenakan oleh pemerintah atas pelanggaran administratif, seperti tidak memenuhi standar kualitas makanan.

- *Denda pidana*: Denda yang dikenakan oleh pengadilan atas pelanggaran pidana, seperti penipuan atau pengaburan makanan.

- *Pengembalian biaya*: Pengelola MBG dapat diminta untuk mengembalikan biaya yang telah dikeluarkan oleh pemerintah atau masyarakat atas makanan yang tidak memenuhi standar kualitas.


Contoh saksi denda:

- *Rp 10 juta*: Denda administratif untuk pengelola MBG yang tidak memenuhi standar kualitas makanan.

- *Rp 50 juta*: Denda pidana untuk pengelola MBG yang terbukti melakukan penipuan atau pengaburan makanan.


MBG basi tidak dapat didistribusikan karena Makanan yang basi dapat mengandung bakteri patogen yang dapat menyebabkan keracunan makanan.


 Dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 1096/MENKES/PER/VI/2011 tentang Higiene Sanitasi Jasaboga, disebutkan bahwa makanan yang tidak layak konsumsi harus dimusnahkan dan tidak boleh didistribusikan. Sebagai penanggung jawab SPPG KINOY nama sapaan saat dikonfirmasi melalui via Telfon wathsapp menjawab tidak ingin memberikan keterangan dan langsung melempar permasalahan ini BGN dan ke yayasannya langsung.(Ml)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan