Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Seminggu Jadi PKWT Di Kebun Adolina Regional II Kecelakaan Kerja Tidak Di Tanggung

Maulana hutabarat
Kamis, 19 Februari 2026
Last Updated 2026-02-19T09:48:38Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
BUTUH BANTUAN HUKUM ?


Sergai -www.1detik.asia

Karyawan PKWT kecewa Tindakan dari perkebunan tidak ada Saat saya Mengalami kecelakaan kerja saat memanen Buah kelapa Sawit Di Abdeling 1 tepatnya Di Desa Celawan Kabupaten Serdang Bedagai propinsi Sumatera Utara yang di mana Saya Terkena Kampak.


Saat itu saya di rawat inap di RS Sawit indah Selama 4 Hari Namun untuk biaya orang tua saya yang membayarnya.

Gini lah pak nasib orang miskin di terlantarkan sambil mengeluarkan air mata.

"Ujar kariawan PKWT Abdeling 1"


Sungguh sadis perkebunan Adolina Regional II di duga menelantarkan pekerja PKWT Sehingga membayar rumah sakit dengan uang sendiri.


Apakah pihak perkebunan tidak mengetahuinya padahal pekerja PKWT tersebut sampai di rawai inap 4 hari?

Kamis 19 February 2026


Saat konfirmasi Asisten Abdeling 1 Adolina Saudara Egi mengatakan membenarkan kejadian tersebut.


Jika pekerja dengan status PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) / Kontrak mengalami kecelakaan kerja, pihak yang paling bertanggung jawab secara hukum adalah Perusahaan (Pemberi Kerja/Pengusaha). 


Berikut rincian tanggung jawab dan perlindungannya:


Tanggung Jawab Utama: Perusahaan


• Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan: Perusahaan wajib mendaftarkan pekerja PKWT ke dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan. Jika terjadi kecelakaan, BPJS Ketenagakerjaan akan menanggung biaya pengobatan, perawatan, hingga santunan.


• Jika Perusahaan Tidak Mendaftarkan BPJS: Jika perusahaan tidak mendaftarkan karyawan kontrak ke BPJS, maka perusahaan wajib bertanggung jawab penuh dengan membayar seluruh biaya pengobatan dan santunan yang setara dengan manfaat BPJS Ketenagakerjaan.


• Upah Selama Masa Pemulihan: Perusahaan tetap wajib membayar upah penuh kepada pekerja yang tidak dapat bekerja karena sakit akibat kecelakaan kerja (sesuai Pasal 93 ayat 2 UU Ketenagakerjaan).


• Kewajiban Laporan: Pengurus/pengusaha wajib melaporkan kecelakaan kerja kepada Dinas Tenaga Kerja dan BPJS Ketenagakerjaan maksimal 2x24 jam. (Maulana Hutabarat)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan