Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Selama Ramadan, Pemko Pematang Siantar Sesuaikan Jam Kerja ASN

Redaksi 1Detik
Selasa, 24 Februari 2026
Last Updated 2026-02-24T15:05:11Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
BUTUH BANTUAN HUKUM ?

Pematangsiantar, 1detik.asia-

Pemerintah Kota (Pemko) Pematang siantar melalui Surat Edaran, (SE) Nomor: 002/800/876/II-2026, yang diterbitkan pada 18 Februari 2026, meminta aparatur sipil negara (ASN), untuk menaati ketentuan jam kerja selama bulan Ramadan 1447 Hijriah, yang bertepatan dengan, tahun 2026.


Kebijakan ini, merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023, serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025, yang mengatur fleksibilitas pelaksanaan tugas kedinasan, di instansi pemerintah.


Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Pematang Siantar, Johannes Sihombing, menyampaikan selama Ramadan, jam kerja ASN di lingkungan Pemko Pematang siantar, telah ditetapkan dan harus ditaati.


Untuk jam kerja, selama Ramadan, mulai Senin sampai Kamis ASN bekerja pukul 08.00-15.00 WIB, dengan istirahat pukul 12.30-13.00 WIB, ujar Johannes, Senin 23/2/2026.


Berbeda dengan hari Senin-Kamis, lanjut Johannes, pada hari Jumat ASN bekerja mulai pukul 08.00-15.30 WIB, dengan istirahat pukul 12.30-13.30 WIB.


Penyesuaian ini dirancang untuk menjaga produktivitas ASN, sekaligus memberikan ruang ibadah, dan menjaga kondisi fisik pegawai yang menjalankan ibadah puasa, tambahnya.


Meski jam kerja disesuaikan, Pemko  memastikan layanan publik, tetap selalu berjalan, secara optimal, perangkat daerah yang. menyelenggarakan layanan penting, pelayanan darurat, keamanan, serta operasional teknis berbasis shift, diwajibkan menjamin, kesinambungan pelayanan tersebut.


Kepala perangkat daerah, diberikan kewenangan untuk mengatur jadwal khusus, termasuk sistem rotasi, pengaturan cuti, dan kompensasi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, yang berlaku, ujarnya.


Kebijakan ini, mencerminkan transformasi birokrasi yang semakin adaptif dan responsif terhadap kebutuhan, pegawai tanpa mengurangi kualitas pelayanan, kepada masyarakat.


Perangkat daerah yang menyelenggarakan layanan publik penting, pelayanan darurat, keamanan, operasional teknis, atau memerlukan kerja secara, shift tetap wajib, menjamin kesinambungan layanan, layanan darurat meliputi kinerja Damkar, Satpol PP, BPBD, dan Dinkes, ucapnya.


Dengan dukungan sistem kerja fleksibel bagaimana diamanatkan dalam regulasi terbaru, Pemko Pematang Siantar, berupaya menyeimbangkan profesionalisme kerja, dan nilai-nilai spiritual, selama Ramadan.


Diharapkan ASN, tetap memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, sekaligus dapat menjalankan ibadah Ramadan, dengan khusyuk dan seimbang.


(Donny)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan