Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Satria Dan Andespa Hadir Kembali Untuk Melaporkan Dugaan Gratifikasi Tindak Korupsi Serta Pengelapan SHU Koperasi Keluarga Universitas Swasta Di Palembang

Redaksi
Sabtu, 07 Februari 2026
Last Updated 2026-02-06T18:09:06Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
BUTUH BANTUAN HUKUM ?


 Satria Dan Andespa Hadir Kembali Untuk Melaporkan Dugaan Gratifikasi Tindak Korupsi Serta Pengelapan SHU Koperasi Keluarga Universitas Swasta Di Palembang

Palembang -

1detik.asia 

Koperasi itu merupakan salah satu perkumpulan orang - orang yang berbadan hukum yang bergabung bersama untuk membentuk usaha dengan cara gotong royong dan diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 1992. Akan tetapi, berbeda dengan Koperasi Keluarga Universitas swasta di Palembang ini, yang membuat aktivis sumatera selatan H. Satria Amri Ramadhan bersama Andespa hadir kembali dan angkat bicara serta akan melaporkan kasus dugaan gratifikasi tindak korupsi serta penggelapan dana SHU (Sisa Hasil Usaha) pada Koperasi keluarga universitas swasta di palembang. 


H. Satria Amri Ramadhan. S.IP.MM yang merupakan salah satu tenaga ahli pemerintahan menjelaskan kepada awak media yaitu " Syukur alhamdulillah, bisa berkumpul lagi dengan teman - teman pers. Disini kami akan melaporkan serta mengawal kasus dugaan gratifikasi tindak korupsi serta penggelapan dana SHU (Sisa Hasil Usaha) pada Koperasi Keluarga Universitas swasta di palembang. Dimana kami menduga bahwa pengurus inti koperasi keluarga universitas ini, tidak transparansi tentang management keuangan koperasi terhadap anggota nya sendiri dan rapat koperasi yang sering digunakan hanyala sebuah pengumuman saja tanpa memberikan laporan secara detail dan terperinci kepada seluruh anggota. Padahal hal itu adalah Hak bagi seluruh anggota. Maka dari itu, Kami menduga sangat keras bahwa adanya gratifikasi tindak korupsi serta pengelapan dana koperasi yang sudah diatur secara TSM (Terstruktur System Masif) dan kami akan kawal kasus dugaan ini ".


Selain itu Andespa yang merupakan salah satu penggiat gratifikasi tindak korupsi yang telah memiliki sertifikasi penyuluh anti korupsi menjelaskan kepada awak media " Senang rasanya bisa berkumpul kembali dengan kawan - kawan insan pers. Berdasarkan data yang kami pelajari bahwa laporan hasil koperasi keluarga universitas swasta di palembang ini terkesan asal - asalan. Dimana ada 4 jenis bidang usaha pendapat koperasi keluarga ini, tidak memenuhi syarat - syarat koperasi yang mengacu pada UU Nomor 17 Tahun 2012 dimana surplus detail antara laba dan defisit tidak dijelaskan secara detail kemudian itu kami menilai bahwa adanya dugaan keras gratifikasi tindak korupsi yang mencapai milyaran rupiah dengan dalil piutang anggota. Maka dari itu, dalam waktu dekat kita siap melaporkan dan mengawal kasus dugaaan ini ". ( Agung) 

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan