Penatangsiantar, 1detik.asia-
Pemerintah Pemko, Pematang Siantar meninjau, dan mengidentifikasi sejumlah bangunan yang, diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda).
Dan peraturan Kepala Daerah (Perkada), ini sesuai hasil Rapat Koordinasi (Rakor) Penegakan Peraturan Daerah (Perda), yang digelar di Ruang Rapat Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Jumat 09/01/2026 lalu.
Rabu 28/01/2026, dilakukan peninjauan dan identifikasi bangunan Apollo dan Sopo Haven Hotel, serta bangunan liar, di Jalan Tangki simpang Jalan Rakkuta Sembiring.
Sopo Haven Hotel, Jalan Gereja Pematang Siantar, memang memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), hanya saja, bangunan tersebut, yang terdiri dari lima lantai, itu tidak sesuai IMB. sedangkan izin operasional penginapan, masih perizinan rumah toko/ruko.
Sedangkan bangunan Apollo di Kelurahan Simalungun, diketahui menempel pada dinding penahan air, pada Daerah Aliran Sungai (DAS), yang dibangun Badan
Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pematang Siantar, padahal dinding penahan air atau dinding penahan banjir/tanah, adalah struktur yang dibangun untuk, menahan tekanan air atau tanah yang tidak stabil, melindungi properti dari banjir, erosi, atau longsor, serta mengendalikan aliran air, umumnya dibuat dari beton, baja, atau material lain yang kokoh, dan digunakan di tepi sungai, pantai, atau area rawan genangan, tersebut.
Fungsinya, bisa permanen untuk pencegahan jangka panjang, atau sementara saat musim banjir, dengan jenis seperti turap (sheet pile), beton blok, atau gabion (bronjong).
Khususnya di area sempadan sungai, dilarang keras karena berfungsi sebagai kawasan lindung, resapan air tersebut, dan ruang penyalur banjir.
Kemudian, di Jalan Tangki simpang Jalan Rakutta Sembiring, terdapat bangunan liar yang dibangun,di atas, fasilitas umum drainase.
Kepala Satpol PP Kota Pematang Siantar Hasudungan Hutajulu SH menerangkan, kegiatan tersebut sesuai Surat Tugas Nomor: 010/000/111/I-2026; Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018, tentang Satuan Polisi Pamong Praja; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan.
Pertanahan Nasional, Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pematang Siantar; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023, tentang Standar.
Operasional Prosedur dan Kode Etik Satuan Polisi Pamong Praja; Peraturan WaliKota Pematang Siantar, Nomor 22 Tahun 2021 tentang Persetujuan Bangunan Gedung; Peraturan WaliKota Pematang Siantar, Nomor 27 Tahun 2022, tentang Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Pematang Siantar; Peraturan WaliKota Pematang Siantar.
Pematang Siantar, Nomor 9 Tahun 2025 tentang Rencana Detail, Tata Ruang Kota Pematang siantar Tahun 2024-2044; dan Notula Rapat Tanggal, 9 Januari 2026.
Turut hadir, personel Satpol PP, Dinas Pekerjaan Umum, dan Tata Ruang (PUTR), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Bagian Hukum, Kecamatan dan Kelurahan yang terkait mengidentifikasi serta menginventarisir dugaan-dugaan pelanggaran yang terjadi.
(Donny)
.png)

