Sukabumi – 1detik.asia
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Jaya Mandiri (TJM) Kabupaten Sukabumi menegaskan bahwa pelaksanaan program hibah air bersih periode 2019 hingga 2023 telah dilaksanakan sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku. Seluruh data penerima hibah tercatat lengkap dan dapat ditelusuri melalui dokumen resmi.
Tenaga Ahli Humas dan Hukum PDAM TJM, Sunarya Ishak, SH.MH.,menjelaskan bahwa nama-nama penerima hibah yang belakangan dipersoalkan dalam aduan masyarakat tidak tercantum dalam hasil verifikasi konsultan maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat.
“Data penerima hibah dari tahun 2019 sampai 2023 lengkap dan bisa ditelusuri. Berdasarkan pengecekan satu per satu, nama-nama yang dipersoalkan tidak masuk dalam hasil verifikasi konsultan maupun BPKP Jawa Barat,” ujar Sunarya.
Ia memaparkan bahwa mekanisme penetapan calon penerima hibah dilakukan melalui tahapan berlapis. Tahap awal dimulai dari survei lapangan oleh PDAM TJM untuk mengidentifikasi calon penerima. Selanjutnya, data tersebut diverifikasi kembali oleh konsultan independen yang ditunjuk Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
“Setelah sambungan dipasang, konsultan turun langsung ke lapangan dengan mendatangi satu per satu calon penerima hibah untuk menentukan apakah yang bersangkutan memenuhi kriteria atau tidak,” jelasnya.
Sunarya menegaskan bahwa dana hibah hanya dapat dicairkan berdasarkan hasil kelayakan di lapangan atau status eligible sesuai ketentuan Kementerian Keuangan dan Kementerian PUPR. Jika hasil verifikasi menyatakan tidak memenuhi syarat, maka dana tidak dapat diganti oleh pemerintah pusat.
“Skema hibah atau dana tayangan dari Kementerian Keuangan dan Kementerian PUPR hanya dibayarkan berdasarkan hasil eligibilitas di lapangan. Kalau tidak eligible, maka tidak diganti karena harus sesuai juklak dan juknis kementerian,” tegasnya.
Terkait mekanisme keuangan, Sunarya menjelaskan bahwa dana hibah yang dinyatakan memenuhi syarat akan diganti kepada pemerintah daerah sesuai jumlah sambungan rumah yang benar-benar terpasang. Dana tersebut kemudian masuk ke kas pemerintah daerah sebagai dana talangan dan selanjutnya disalurkan kembali ke PDAM TJM dalam bentuk penyertaan modal.
“Dana hibah yang sudah dinyatakan memenuhi syarat akan diganti ke pemerintah daerah sesuai jumlah sambungan yang terpasang. Uang itu masuk dulu ke kas daerah, lalu dikembalikan ke PDAM sebagai penyertaan modal,” paparnya.
Secara khusus, Sunarya menyoroti pelaksanaan program Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) tahun 2020 di wilayah Desa Sukamaju, Kampung Pasirpogor. Berdasarkan hasil verifikasi lapangan oleh Kementerian PUPR, data penerima di wilayah tersebut dinyatakan ineligible atau tidak memenuhi kriteria Sambungan Rumah (SR) MBR.
“Data lapangan di Desa Sukamaju, Kampung Pasirpogor, dinyatakan tidak memenuhi kriteria SR MBR. Karena itu, tidak dapat diganti oleh Kementerian Keuangan dan menjadi beban PDAM,” ungkap Sunarya.
Selain persoalan kelayakan data, Sunarya juga menyampaikan adanya kendala di lapangan setelah sambungan air terpasang. Sebagian warga diketahui menolak membayar jaminan dua bulan rekening serta biaya pemakaian air bulanan karena menganggap air tersebut tidak dikenakan biaya, meskipun sebelumnya telah dilakukan sosialisasi.
“Setelah terpasang, ada sebagian warga yang menolak membayar jaminan dua bulan rekening dan biaya pemakaian air. Padahal sebelumnya sudah dilakukan sosialisasi bahwa air tetap dikenakan biaya pemakaian,” katanya.
Lebih lanjut, Sunarya menuturkan bahwa hingga tahun 2023 program hibah air bersih mencakup hampir seluruh kecamatan di wilayah Kabupaten Sukabumi yang masuk dalam cakupan pelayanan PDAM TJM.
“Program hibah air minum sampai tahun 2023 mencakup seluruh kecamatan di wilayah Kabupaten Sukabumi yang terlayani PDAM TJM,” jelasnya.
Ke depan, PDAM TJM memastikan tetap berkomitmen memperluas layanan air bersih kepada masyarakat Kabupaten Sukabumi. Namun skema yang digunakan tidak lagi berbasis hibah, melainkan melalui Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) yang dialokasikan untuk perluasan jaringan dan investasi.
Direktur PDAM Tirta Jaya Mandiri Kabupaten Sukabumi, H. Mohammad Kamaludin Zen, S.H., M.M., menyampaikan bahwa pihaknya akan tetap menjalankan program pemasangan sambungan air secara mandiri dengan pendanaan internal PDAM.
“Ke depan kami tetap akan memberikan layanan kepada masyarakat secara mandiri dengan pendanaan dari PDAM, termasuk program pemasangan sambungan air gratis,” ujar Kamaludin Zen.
Dengan penegasan tersebut, PDAM TJM berharap masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh terkait mekanisme hibah air bersih, sekaligus menghindari kesalahpahaman mengenai proses penentuan penerima dan kewajiban pembayaran air setelah sambungan terpasang.
.png)

