Pematangsiantar, 1detik.asia-
Program Kredit Usaha Rakyat (KUR), masih menjadi salah satu instrumen utama, untuk pemerintah dalam mendorong pembiayaan usaha mikro dan kecil.
Hingga November 2025, realisasi penyaluran KUR tercatat mencapai Rp238,7 triliun atau sekitar 83 persen dari target tahunan sebesar Rp286,6 triliun.
Meski secara kuantitatif menunjukkan capaian yang cukup baik, pelaksanaan KUR, di lapangan dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan kebijakan.
Salah satu persoalan, yang masih ditemukan adalah adanya bank penyalur, yang meminta agunan tambahan untuk KUR, dengan plafon di bawah Rp100 juta.
Akademisi Universitas Simalungun (USI), Raja Mangaratua Nainggolan, menilai praktik tersebut, bertentangan dengan ketentuan pemerintah yang menegaskan KUR hingga Rp100 juta, tidak boleh disyaratkan agunan tambahan.
Di tingkat implementasi, masih ada bank yang meminta agunan, seperti BPKB kendaraan atau sertifikat tanah, dengan alasan kehati-hatian, ujar Raja kepada Mediaonline, Selasa 3/2/2026.
Menurutnya, praktik tersebut berdampak langsung pada tujuan utama KUR sebagai instrumen inklusi keuangan. Banyak pelaku usaha mikro tidak memiliki aset formal yang dapat diagunkan, sehingga terpaksa menunda pengajuan kredit, mengurangi skala usaha, atau mencari sumber pembiayaan lain yang lebih mahal dan berisiko.
Dalam jangka panjang, kondisi ini berpotensi memperlebar kesenjangan akses modal antar pelaku usaha, katanya.
Raja menjelaskan, dari sisi perbankan, permintaan agunan mencerminkan penerapan prinsip manajemen risiko.
Minimnya laporan, keuangan formal pada pelaku UMKM, membuat bank masih memandang agunan sebagai alat mitigasi risiko, yang paling mudah dan terukur.
Selain itu, tidak semua bank sepenuhnya yakin mekanisme penjaminan dan subsidi pemerintah cukup, untuk menutup risiko gagal bayar. Perbedaan pemahaman, kebijakan antara kantor pusat dan kantor cabang, serta keterbatasan kapasitas analisis usaha mikro, turut mendorong bank tetap meminta jaminan fisik.
Raja menegaskan, KUR sejatinya dirancang untuk menggerakkan perekonomian di tingkat akar rumput melalui peningkatan perputaran modal usaha, produksi, dan penciptaan lapangan kerja.
Namun, jika KUR di bawah Rp100 juta, tetap dibebani agunan tambahan, penyerapan kredit dikhawatirkan melemah, khususnya di kalangan usaha mikro.
Pemerintah, lanjutnya, sebenarnya telah menyiapkan sanksi bagi bank yang melanggar ketentuan tersebut, Bank penyalur KUR, yang terbukti meminta agunan tambahan dapat dikenai sanksi berupa tidak dibayarkannya subsidi bunga atas kredit,yang disalurkan.
Meski demikian, Raja menilai penegakan sanksi saja tidak cukup. Ia menekankan perlunya perbaikan tata kelola penyaluran KUR, termasuk peningkatan kapasitas bank dalam menilai kelayakan usaha berbasis arus kas dan prospek usaha, serta percepatan digitalisasi data UMKM.
Keberhasilan KUR tidak hanya diukur dari besarnya penyaluran, tetapi dari sejauh mana kredit benar-benar dapat diakses oleh pelaku usaha yang paling membutuhkan, ujarnya.
(Donny)
.png)

