Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

AGRARIA BINJAI,BPN, BPKAD LANGKAT, DAN LURAH KARTINI DIDUGA LAKUKAN MANIPULASI HUKUM ATAS LAHAN YANG TELAH DIKUASAI WARGA SELAMA 71 TAHUN

Mulia
Selasa, 10 Februari 2026
Last Updated 2026-02-10T07:01:19Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
BUTUH BANTUAN HUKUM ?


Binjai, 1detik asia

Tabir gelap menyelimuti sengketa lahan di Kelurahan Kartini, Kota Binjai. Pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Binjai, BPKAD Kabupaten Langkat, dan Kelurahan Kartini kini menjadi sorotan tajam setelah diduga melakukan praktik manipulasi hukum demi mengangkangi hak penguasaan lahan warga yang telah berlangsung selama 71 tahun.


Dugaan manipulasi hukum ini mencuat setelah warga menemukan adanya indikasi rekayasa administrasi dan pengaburan status aset yang dilakukan secara sistematis. Warga menilai, keterlibatan BPKAD Langkat dalam klaim lahan di wilayah administrasi Kota Binjai ini merupakan upaya paksa untuk menciptakan tumpang tindih alas hak yang tidak berdasar.

Berdasarkan keterangan dari ahli waris H. Zulkarnain lahan tersebut milik orang tua kami. Dengan melihat adanya upaya manipulasi hukum yang sangat rapi. BPN Binjai dan BPKAD Langkat seolah-olah melegalkan prosedur yang cacat untuk mematikan hak fisik yang sudah ada sejak tahun 1953. Ini bukan sekadar kelalaian, tapi dugaan kejahatan administrasi," papar muhammad Jaspen pardede selaku ketua Lembaga P3H sumut . Begitu juga selaku pemerhati kota binjai Adi Surya menyatakan Peran Lurah Kartini juga dinilai krusial dalam skema ini yang mana diduga Sebagai pejabat kewilayahan, Lurah dianggap sengaja menutup akses verifikasi data fisik dan yuridis bagi warga, namun di sisi lain diduga memberikan "karpet merah" bagi kepentingan instansi tertentu untuk mengklaim lahan tersebut sebagai aset daerah,serta Penguasaan lahan yang selama 71 tahun dikuasai oleh warga secara terus-menerus dan itikad baik seharusnya menjadi dasar mutlak bagi BPN untuk memberikan kepastian hukum. Namun, dengan masuknya klaim dari BPKAD Langkat yang didukung oleh sikap diamnya BPN dan Kelurahan, kuat dugaan telah terjadi pemuafakatan jahat untuk merampas ruang hidup warga melalui  celah regulasi.

"Ini adalah bentuk penindasan gaya baru lewat meja birokrasi. Kami menuntut Satgas Mafia Tanah dan Kementerian ATR/BPN segera turun tangan memeriksa oknum-oknum di BPN Binjai, BPKAD Langkat, dan Kelurahan Kartini yang terlibat dalam praktik manipulasi hukum ini, ucapnya pada awak media.


Hingga berita ini diturunkan, ketiga instansi tersebut masih memilih bungkam seribu bahasa saat dikonfirmasi terkait keterlibatan mereka dalam kisruh lahan di Kelurahan Kartini tersebut. (Ml)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan