Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Sidang Perdata Sengketa Tanah Di Pengadilan Cibadak, Kuasa Hukum Tergugat Tolak Seluruh Dalil Penggugat

Iki Supratman
Jumat, 30 Januari 2026
Last Updated 2026-01-30T10:55:13Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
BUTUH BANTUAN HUKUM ?

Sukabumi - 1detik.asia

Sidang lanjutan perkara perdata sengketa tanah bersertifikat atas nama Oci, berupa sebidang tanah yang terletak di Jalan Pelabuhan Ratu 2, Kilometer 14, RT 01 RW 07, Desa Sampora, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, kembali digelar pada Jumat, 30 Januari 2025, bertempat di Pengadilan Negeri Cibadak. Agenda persidangan kali ini adalah penyampaian jawaban dari pihak tergugat terhadap gugatan yang diajukan oleh pihak penggugat.


Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum pihak tergugat secara tegas menyatakan menolak seluruh dalil dan pernyataan yang disampaikan oleh kuasa hukum penggugat. Penolakan tersebut disampaikan langsung di hadapan majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan.


Kuasa hukum tergugat, Muhammad Bukhori, S.H., menjelaskan bahwa jawaban yang diajukan pihaknya pada prinsipnya menolak keseluruhan isi gugatan penggugat. Menurutnya, gugatan tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat serta tidak didukung oleh bukti-bukti yang sah.


“Dalam jawaban kami di persidangan, kami menolak secara keseluruhan apa yang disampaikan oleh kuasa hukum penggugat. Gugatan tersebut menurut kami tidak berdasar dan cacat secara hukum,” ujar Muhammad Bukhori, S.H., usai persidangan di Pengadilan Cibadak.


Sementara itu, kuasa hukum tergugat lainnya, Luky Ardiansyah, menambahkan bahwa upaya mediasi yang telah ditempuh sebelumnya belum membuahkan hasil. Hingga saat ini, proses mediasi belum menemukan titik terang karena masing-masing pihak masih mempertahankan argumentasinya.


“Mediasi memang sudah dilakukan, namun belum ada kesepakatan atau titik temu antara kedua belah pihak,” ungkap Luky Ardiansyah.


Dengan belum tercapainya kesepakatan dalam proses mediasi, pihak tergugat menyatakan siap melanjutkan perkara ke tahapan persidangan selanjutnya. Proses hukum akan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.


Kuasa hukum tergugat juga menegaskan optimismenya dalam menghadapi persidangan lanjutan. Mereka mengaku telah menyiapkan bukti-bukti dan saksi yang akan diajukan pada tahap pembuktian untuk menguatkan posisi hukum kliennya.


Sidang berikutnya dijadwalkan akan memasuki agenda lanjutan sesuai penetapan majelis hakim. Perkara sengketa tanah ini pun masih akan berlanjut dan menjadi perhatian hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan