Sukabumi - 1detik asia
Upaya mediasi dalam perkara sengketa tanah di Desa Sampora, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, kembali menemui jalan buntu. Mediasi yang merupakan tanggapan atas proposal perdamaian dari pihak penggugat tidak menghasilkan kesepakatan, setelah para tergugat menolak adanya hubungan hukum dengan objek sengketa.
Dalam mediasi tersebut, tergugat I hingga tergugat III menyampaikan bahwa mereka tidak memiliki hubungan hukum dengan pemilik awal sertifikat atas nama Oci, Namun, kuasa hukum penggugat menegaskan bahwa hubungan hukum justru terletak pada objek tanah yang telah disertifikatkan ulang, meskipun sebelumnya telah memiliki sertifikat hak milik yang sah.
“Tanah yang sudah bersertifikat kemudian disertifikatkan kembali. Ini jelas merupakan sertifikat ganda. Sertifikat yang sah secara hukum adalah sertifikat yang terbit terlebih dahulu,” ujar kuasa hukum penggugat.
Menurutnya, sertifikat baru tersebut diterbitkan atas peran tergugat I dan tergugat II, di mana tergugat I kemudian menjual tanah tersebut kepada pihak tergugat lain yang saat ini menguasai fisik tanah. Oleh karena itu, penguasaan tanah oleh tergugat dinilai tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Perkara ini juga menyeret peran Badan Pertanahan Nasional (BPN). BPN disebut sebagai pihak yang memproses penerbitan sertifikat baru tersebut atas permohonan tergugat I. Namun, selama proses mediasi, pihak BPN tidak pernah hadir meskipun telah diminta oleh hakim mediator untuk memberikan penjelasan terkait asal-usul terbitnya sertifikat.
“Seharusnya BPN hadir untuk menjelaskan bagaimana tanah yang sudah bersertifikat bisa diterbitkan sertifikat baru,” tegas kuasa hukum penggugat.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa tanah tersebut berasal dari almarhumah Ibu Oci, yang merupakan nenek dari turut tergugat II. Semasa hidupnya, almarhumah Ibu Oci menggadaikan tanah tersebut kepada klien penggugat dengan jaminan sertifikat Hak Milik atas nama Moci, yang hingga kini masih dipegang oleh klien penggugat.
Berdasarkan Pasal 1100 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, ahli waris wajib melunasi kewajiban pewaris sepanjang menerima hak warisan. Namun, turut tergugat II melalui kuasa hukumnya menyatakan tidak memiliki hubungan hukum dengan almarhumah Ibu Oci.
“Padahal secara hukum, ketika ahli waris menerima hak warisan, maka ia juga wajib menanggung kewajiban pewaris,” ujar kuasa hukum penggugat.
Karena tidak ditemukan titik temu setelah enam kali mediasi, perkara ini dipastikan berlanjut ke tahap persidangan dengan agenda pembuktian. Para pihak akan diminta membuktikan dalil masing-masing melalui alat bukti yang sah di persidangan.
Objek sengketa berupa sebidang tanah yang terletak di Jalan Pelabuhan Ratu 2, Kilometer 14, RT 01 RW 07, Desa Sampora, Kecamatan Cikembar.
Kuasa hukum penggugat menyatakan pihaknya siap membuktikan dalil gugatan dengan bukti-bukti konkret, termasuk salinan sertifikat asli, dokumen gadai, serta data dari aplikasi digital “Sentuh Tanahku” yang menunjukkan kepemilikan kliennya.
“Silakan dibantah di persidangan. Dalam hukum ada dua hal utama, fakta dan alat bukti. Kami sudah melampirkan seluruh bukti sejak somasi, namun tetap dibantah tanpa dasar yang jelas,” tutup Rafly Kurniawan. SH, SE. MM, dan Vitalis Jenarus. SH, selaku kuasa hukum penggugat
.png)

