Sukabumi - 1detik.asia
Sengketa kepemilikan lahan seluas 144 hektare di Desa Cimanggu, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, antara ahli waris atas nama Yenny Ali dan PT.Bogorindo resmi memasuki tahap mediasi di Pengadilan Negeri Kabupaten Sukabumi. Jumat 30/01/2026.
Kuasa hukum ahli waris, Rino Pattiasina dari tim RAS LAW FIRM, menjelaskan bahwa lahan tersebut merupakan tanah eigendom yang diwariskan kepada kliennya. Namun saat ini, Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas lahan tersebut justru terbit atas nama PT.Bogorindo.
“Hari ini seharusnya dilakukan mediasi, tetapi karena pihak prinsipal PT Bogorindo tidak hadir, maka mediasi ditunda dua minggu ke depan. Hakim sudah menetapkan tanggal mediasi berikutnya,” ujar Rino kepada wartawan.
Menurut Rino, kliennya telah kehilangan hak atas lahannya selama 23 tahun karena digunakan oleh PT Bogorindo tanpa adanya kompensasi atau timbal balik apa pun. Pihaknya berharap mediasi dapat menghasilkan titik temu yang adil.
“Kami hanya menginginkan keadilan untuk klien kami. Hak klien kami sangat kuat karena berdasarkan dokumen hak eigendom yang lengkap. Tidak pernah ada surat penyerahan hak dari klien kami kepada pihak mana pun, termasuk kepada BPN,” tegasnya.
Rino juga mempertanyakan proses penerbitan SHGB oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Menurutnya, secara prosedural, penerbitan SHGB seharusnya didahului dengan adanya surat pelepasan atau penyerahan hak dari pemilik lahan.
“Kami menemukan bahwa pihak-pihak yang tercantum dalam surat pelepasan hak itu fiktif dan tidak pernah mewakili klien kami. Ini menjadi dasar gugatan kami terhadap BPN sebagai turut tergugat,” ungkapnya.
Lokasi lahan yang disengketakan berada di kawasan industri Blok Cikembar, Desa Cimanggu, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi.
Rino menambahkan, pihaknya optimistis dapat membuktikan kepemilikan kliennya di persidangan. Meski demikian, pihaknya tetap mengedepankan jalur damai melalui mediasi.
“Harapan kami, mediasi tanggal 20 Februari nanti bisa menghasilkan perdamaian. Apalagi ini menjelang bulan puasa, semoga menjadi berkah bagi semua pihak,” pungkas. Tim kuasa hukum ahli waris terdiri dari Rino Frederick Pattiasina, S.H., Ahmad Matdoan, S.H., Soimatun, S.H. dari kantor RAS LAW FIRM
.png)

