Garut — Dugaan pelanggaran serius dalam pengelolaan data pendidikan dan dana negara mencuat di wilayah Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut. Taman Kanak-kanak (TK) Al-Iman, yang beralamat di Kampung Depok Kolot RT/RW 01/05, Desa Pasirlangu, diduga mencatut data siswa dari lembaga pendidikan lain dan menerima dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) secara tidak sah.
Hasil penelusuran tim investigasi menemukan dua nama siswa, yakni Muhammad Lutfi Al-Fatih dan Muhammad Mahrez Al Darae, tercatat dalam data administrasi TK Al-Iman. Padahal, kedua siswa tersebut diketahui masih aktif dan secara faktual mengikuti kegiatan belajar mengajar di PAUD Harapan Bangsa, tanpa pernah mengajukan mutasi atau perpindahan sekolah.
Lebih jauh, berdasarkan informasi yang dihimpun, TK Al-Iman diduga selama beberapa waktu menerima dana BOSP atas nama kedua siswa tersebut. Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat adanya ketidaksesuaian antara data administrasi dengan kondisi riil di lapangan, yang berimplikasi langsung pada penyaluran dana pendidikan yang bersumber dari APBN/APBD.
Saat dikonfirmasi, Kepala TK Al-Iman, Iis Nurlela, membenarkan bahwa nama kedua siswa tersebut sempat tercatat dalam administrasi TK Al-Iman. Ia menyatakan bahwa data siswa kini telah dikeluarkan. Namun, ketika tim meminta bukti mutasi atau dokumen resmi sebagai dasar pencatatan dan penghapusan data siswa, pihak sekolah tidak mampu menunjukkan dokumen apa pun.
Ketiadaan bukti mutasi ini menjadi titik krusial, karena secara administratif setiap perpindahan peserta didik wajib disertai dokumen resmi dan persetujuan lembaga asal serta orang tua.
Berdasarkan temuan sementara, dugaan perbuatan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat atau keterangan administrasi
Pasal 35 jo Pasal 51 UU ITE, apabila manipulasi data dilakukan melalui sistem elektronik pendidikan seperti Dapodik
UU Tipikor, jika penerimaan dana BOSP terbukti tidak sah dan menimbulkan kerugian keuangan negara.
Sanksi administratif pendidikan, berupa pengembalian dana BOSP, penghentian bantuan, hingga pencabutan hak menerima bantuan
Atas temuan tersebut, pihak PAUD Harapan Bangsa serta masyarakat mendesak agar Kepala TK Al-Iman mengembalikan seluruh dana BOSP yang selama ini diterima atas nama kedua siswa tersebut, karena dana itu semestinya diterima oleh lembaga yang secara nyata menyelenggarakan pendidikan bagi siswa.
Hingga rilis ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Garut maupun instansi pengawas lainnya. Publik mendesak agar dilakukan audit menyeluruh, verifikasi data peserta didik, serta penegakan hukum secara transparan dan akuntabel guna mencegah praktik serupa terulang.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa manipulasi data pendidikan bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan persoalan serius yang menyangkut integritas sistem pendidikan dan pengelolaan keuangan negara.
*Red*
.png)

