Garut, Jawa Barat — Pihak sekolah Madrasah Tsanawiyah (MTs) Aulia Darussalam yang berlokasi di Desa Sukamulya, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, Jawa Barat, diduga melakukan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang diterima para siswa. Dana hasil pemotongan tersebut disebut dialokasikan untuk keperluan olahraga sekolah, seperti pembelian kaos seragam olahraga.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari wali murid dan sumber internal sekolah, pemotongan dana PIP dilakukan dengan nominal yang bervariasi pada setiap jenjang kelas (setingkat SMP). Adapun rinciannya sebagai berikut:
Kelas 1 SMP / Kelas VII MTs
Sebanyak 4 siswa menerima dana PIP sebesar Rp375.000 per siswa, namun diduga dipotong sebesar Rp125.000 per siswa.
Kelas 2 SMP / Kelas VIII MTs
Sebanyak 13 siswa penerima PIP menerima dana sebesar Rp750.000 per siswa, dengan dugaan pemotongan mencapai Rp250.000 per siswa.
Kelas 3 SMP / Kelas IX MTs
Sebanyak 14 siswa menerima dana PIP sebesar Rp750.000 per siswa, dan juga diduga dipotong sebesar Rp250.000 per siswa.
Salah seorang wali murid yang enggan disebutkan identitasnya mengaku keberatan atas pemotongan tersebut.
"Dana PIP itu hak anak kami, tapi tidak diterima utuh. Alasannya untuk kaos olahraga sekolah. Kami tidak pernah dimintai persetujuan tertulis,” ujarnya.
Padahal, berdasarkan Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar (PIP), dana PIP merupakan hak penuh siswa penerima dan dilarang dipotong dengan alasan apa pun, baik untuk seragam, iuran, maupun kegiatan sekolah lainnya.
Sementara itu, Kepala Sekolah MTs Aulia Darussalam, Ceceng, hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pemotongan dana PIP tersebut, meskipun telah dilakukan upaya konfirmasi.
Dugaan pemotongan dana PIP tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum sebagai berikut:
1. Pelanggaran Administratif
Melanggar Petunjuk Teknis PIP yang mewajibkan dana diterima utuh oleh siswa.
Berpotensi dikenai sanksi berupa teguran tertulis, kewajiban pengembalian dana, pencabutan kewenangan pengelolaan PIP, hingga rekomendasi pencopotan kepala sekolah oleh Kementerian Agama.
2. Penyalahgunaan Wewenang
Pemotongan dana bantuan sosial negara tanpa dasar hukum dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan dana pendidikan.
3. Potensi Tindak Pidana
Apabila terbukti dilakukan secara sengaja dan melawan hukum, perbuatan tersebut dapat dijerat dengan:
Pasal 372 KUHP tentang penggelapan
Pasal 378 KUHP tentang penipuan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila menimbulkan kerugian negara
Para wali murid berharap Kementerian Agama Kabupaten Garut, Inspektorat, serta aparat penegak hukum dapat segera turun tangan untuk melakukan klarifikasi, audit, dan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan dana PIP di MTs Aulia Darussalam.
Kasus dugaan pemotongan dana PIP ini kini menjadi perhatian masyarakat dan menunggu tindak lanjut dari pihak berwenang.
Redaksi

.png)

