1detik
TOBA - Tim Jatanras Satreskrim Polres Toba berhasil menangkap pelaku penganiayaan terhadap seorang Pria dan wanita di Banua Huta, Sigumpar, Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara pada Jumat (19/12/2025)
Pelaku berinisial LBG (31) Wiraswasta, Kristen, warga Desa Partuahan Dangsina, Kecamatan Dolok Masaga, Kabupaten Simalungun
Sedangkan kedua korban bernama Berliana Simarmata (52) Wiraswasta, warga Desa Partuahan, Kecamatan Dolok Masagal, Kabupaten Simalungun dan Hendra Saputra Purba (33) pekerjaan Sopir, Kristen Protestan, warga Dolok Masaga, Kabupaten Simalungun
Kapolres Toba AKBP V.J Parapaga Apputua Napitupulu S.I.K, melalui Kasat Reskrim Iptu Erikson David Hutauruk, SH, MH, saat di konfirmasi pada Sabtu (20/12) membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku tersebut
Ia menyebutkan bahwa saat ini pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian.
"Kalau pelaku ini sudah kami tangkap di Lingkungan V, Kelurahan Pasar Gunung tua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) dan proses," kata Erikson
Erikson mengungkapkan bahwa barang bukti berupa 1 ( Satu ) Buah Pisau Clurit berwarna Silver yang digunakan pelaku dalam aksi penganiayaan dan 1 ( Satu ) Unit Sepeda Motor merk Yamaha Vixion berwarna hitam telah diamankan setelah pelaku melarikan diri.
"Barang buktinya sudah ada, nanti akan dirilis secepatnya ya bang," jelasnya
Sebelum melakukan penangkapan, tim Jatanras Polres Toba melakukan koordinasi dengan Personil Polsek Padang Bolak
Setelah melakukan Koordinasi Tim bersama Personil Polsek Padang Bolak Langsung bergerak cepat menuju sebuah rumah milik Safril Mandem yang diduga pelaku berada didalam rumah tersebut, kata Erikson
Ternyata Benar pelaku berada di dalam rumah yang sedang bersembunyi didalam sebuah Kamar mandi rumah tersebut
Dan saat di lakukan penangkapan, pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas. Polisi terpaksa melumpuhkan bagian kaki pelaku lantaran mencoba melawan petugas dan melarikan diri.
“Terpaksa diberikan tindakan tegas terukur dan terarah oleh tim Jatanras Satreskrim Polres Toba dan Polsek Padang Bolak," ujar Erikson
Setelah mengamankan pelaku, petugas langsung membawa ke Polsek Padang Bolak untuk melakukan interogasi singkat.
Selanjutnya tim membawa Pelaku dan barang bukti menuju Sat Reskrim Polres Toba untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Editor Rinsan siahaan
.png)

